Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. MOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2731 /M.3.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sidik Permana SHMOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa MOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN pada hari Rabu 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di pinggir jalan ikut Ds. Tuwel, Kec. Bojong, Kab. Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu 05 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi M. SYARIAL (DPO) bahwa persediaan obat keras yang dibawa oleh terdakwa sudah habis, Terdakwa mengirimkan hasil penjualan ke M. SYARIAL terlebih dahulu sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) secara bertahap, yang pertama pada pukul 11.32 WIB sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Gopay, yang kedua pada pukul 18.45 sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) melalui konter pulsa dikirim ke dompet digital DANA milik M. SYARIAL, yang ketiga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dikirim melalui aplikasi Gopay, pada hari yang sama pada pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di sekitar simpang empat patung obor ikut Kel. Pakembaran, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Terdakwa dan M. SYARIAL tiba di tempat lalu M. SYARIAL menyerahkan obat keras sebanyak 200 (dua ratus) paket obat keras Double Y yang dibungkus plastik klip putih bening masing-masing 4 (empat) butir dan 200 (dua ratus) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus plastik klip putih bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB pada saat Terdakwa di dalam rumah di Ds. Jatilaba, Kec. Margasari, Kab. Tegal, Saksi ADITYA DANAR menghubungi terdakwa untuk membeli obat keras hexymer seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sekira pukul 16.45 WIB saksi ADITYA DANAR dan Terdakwa bertemu di pinggir jalan ikut Ds. Cibunar, Kec. Balapulang, Kab. Tegal, selanjutnya saksi ADITYA DANAR menyerahkan uang pembayaran Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung menyerahkan obat keras jenis hexymer dibungkus plastik klip putih bening masing – masing berisi 4 (empat) butir dan 1 (satu) paket obat keras Hexymer dibungkus plastik klip putih bening berisi 6 (enam) butir kepada Saksi ADITYA DANAR, pada saat itu terdakwa masih berdiri di sebelah saksi ADITYA DANAR tiba – tiba di datangi oleh petugas kepolisian, kemudian Terdakwa mengakui kepada petugas kepolisian keberadaan Terdakwa saat itu untuk mengedarkan obat keras jenis hexymer dan selanjutnya Petugas Kepolisian menyita 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A05s, warna hitam, Nomor IMEI1 : 350169777365098, Nomor IMEI2 : 350169777365099, Nomor Simcard : +6285293761664 yang digenggam pada tangan Terdakwa, uang tunai 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), serta Petugas Kepolisian menyita 10 (sepuluh) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus plastik klip putih bening masing-masing berisi 4 (empat) butir dan 1 (satu) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus plastik klip putih bening berisi 6 (enam) butir dari Saksi ADITYA DANAR yang sebelumnya dibeli dari Terdakwa, selanjutnya kepada Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui masih menyimpan obat keras di rumahnya, selanjutnya tiba di rumah Terdakwa didapati dari bawah kasur di dalam kamar Petugas Kepolisian menyita sebuah kaleng berbentuk silinder warna merah bertuliskan GOOD TIME yang di dalamnya berisi 44 (empat puluh empat) paket obat keras jenis Double Y yang dibungkus plastik klip putih bening masing-masing berisi 4 (empat) butir, dari tempat yang sama Petugas Kepolisian juga menemukan sebuah tas warna hitam bertuliskan HIGHMORE yang di dalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus plastik klip putih bening masing-masing berisi 4 (empat) butir, kemudian dari atas kasur di dalam kamar yang sama Petugas kepolisian menemukan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah, setelah itu Petugas Kepolisian juga menyita Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu) rupiah yang berada di dalam sebuah dompet warna cokelat yang pada saat ditemukan dompet tersebut tergeletak di atas kasur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3289 /NOF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dengan kesimpulan :
  • BB- 8388 /2025/NOF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet yang disita dari Terdakwa Sdr. MOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • BB- 8389 /2025/NOF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet yang disita dari Terdakwa Sdr. MOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • BB- 8390 /2025/NOF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 46 (empat puluh enam) butir tablet yang disita dari Terdakwa Sdr. MOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • Bahwa obat keras Hexymer dan Double Y, yang diedarkan oleh terdakwa tanpa adanya penandaan/identitas sehingga obat tersebut dikategorikan obat yang diproduksi dan diedarkan tanpa ijin edar sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia dan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.      

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                        ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Ia Terdakwa MOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN pada hari Rabu 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau dalam kurun waktu tahun 2025, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------

 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Petugas Kepolisian mencurigai keberadaan Terdakwa  yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan bersama Saksi ADITYA DANAR SAPUTRA bin DIONO, selanjutnya petugas kepolisian mendatangi dan melakukan interogasi Terdakwa  mengakui telah melakukan transaksi menjual obat keras kepada Saksi ADITYA DANAR SAPUTRA, mengetahui hal tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian menyita 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A05s, warna hitam, Nomor IMEI1 : 350169777365098, Nomor IMEI2 : 350169777365099, Nomor Simcard : +6285293761664 milik Terdakwa  yang pada saat ditemukan berada di genggaman tangan Terdakwa  kemudian Petugas Kepolisian juga menyita 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah yang saat itu sedang dipegang Terdakwa , Petugas Kepolisian menyita 10 (sepuluh) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus plastik klip putih bening masing-masing berisi 4 (empat) butir dan 1 (satu) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus plastik klip putih bening berisi 6 (enam) butir dari Saksi ADITYA DANAR SAPUTRA yang sebelumnya dibeli dari Terdakwa , selanjutnya kepada Petugas Kepolisian Terdakwa  mengakui masih menyimpan obat keras di rumahnya, kemudian Petugas Kepolisian bersama dengan Terdakwa  dan Saksi ADITYA DANAR SAPUTRA dibawa menuju rumah Terdakwa , setibanya di rumah Terdakwa  diminta untuk menunjukan keberadaan obat keras yang masih disimpan tersebut. Hingga selanjutnya dari bawah kasur di dalam kamar Petugas Kepolisian menyita sebuah kaleng berbentuk  silinder warna merah bertuliskan GOOD TIME yang didalamnya berisi 44 (empat puluh empat) paket obat keras jenis Double Y yang dibungkus  lastic klip putih bening masing-masing berisi 4 (empat) butir, dari tempat yang sama Petugas Kepolisian juga menemukan sebuah tas warna hitam bertuliskan HIGHMORE yang didalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus  lastic klip putih bening masing-masing berisi 4 (empat) butir. Selanjutnya dari atas kasur di dalam kamar yang sama Petugas kepolisian menemukan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah, setelah itu Petugas Kepolisian juga menyita Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu) rupiah yang berada di dalam sebuah dompet warna cokelat yang pada saat ditemukan dompet tersebut tergeletak di atas kasur. Setelah itu Terdakwa  bersama Saksi ADITYA DANAR SAPUTRA dan barang bukti yang ditemukan dibawa menuju kantor Polres Tegal guna proses lebih lanjut.  
  • Bahwa pada hari yang sama sebelum penangkapan terhadap terdakwa, pada sekira pukul 14.30 WIB pada saat Terdakwa di dalam rumah di Ds. Jatilaba, Kec. Margasari, Kab. Tegal, Saksi ADITYA DANAR menghubungi terdakwa untuk membeli obat keras hexymer seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sekira pukul 16.45 WIB saksi ADITYA DANAR dan Terdakwa bertemu di pinggir jalan ikut Ds. Cibunar, Kec. Balapulang, Kab. Tegal, selanjutnya saksi ADITYA DANAR menyerahkan uang pembayaran Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung menyerahkan obat keras jenis hexymer dibungkus plastik klip putih bening masing – masing berisi 4 (empat) butir dan 1 (satu) paket obat keras Hexymer dibungkus plastik klip putih bening berisi 6 (enam) butir kepada Saksi ADITYA DANAR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3289 /NOF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dengan kesimpulan :
  • BB- 8388 /2025/NOF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet yang disita dari Terdakwa Sdr. MOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • BB- 8389 /2025/NOF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet yang disita dari Terdakwa Sdr. MOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • BB- 8390 /2025/NOF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 46 (empat puluh enam) butir tablet yang disita dari Terdakwa Sdr. MOH. SULTAN ADITYA SAPUTRA bin TOHIRIN (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • Bahwa terdakwa memiliki pendidikan terakhir SMK dan tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian serta terdakwa tidak bekerja, sehingga tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan kefarmasian dari yang berwenang.------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya