Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH SUHENDRA WATI alias SANDRA Binti SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2791 /M.3.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA WATI alias SANDRA Binti SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.HSUHENDRA WATI alias SANDRA Binti SUKARDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jalan Raya masuk Desa Pangkah Kec. Pangkah, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI akan menyalip 2 (dua) pengendara sepeda motor didepannya yang sedang berjejer kesamping, sepeda motor tersebut dikendarahi oleh Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI dan Sdr. ARFAN HIDAYAT. Saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI menekan klakson 1 (satu) kali namun Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI dan Sdr. ARFAN HIDAYAT tidak menepi, lalu Saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI menekan lagi klakson yang kedua sembari menyalip mereka dan saat menyalip Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI marah-marah mengatakan “KUNYUK, ASUK BANGSET, KLAKSON – KLAKSON BAE, WONG AK LAGI MENDEM KLAKSON, KOWEN LONTE NGENDI?” (Dalam Bahasa Indonesia: MONYET, ANJING, BANGSAT, KLAKSON – KLAKSON TERUS, SAYA LAGI MABOK, KAMU LONTE MANA?) mendengar ucapan tersebut lalu saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI melambatkan laju sepeda motor dan Sdr. ARFAN HIDAYAT mendekati laju sepeda motor saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI sembari mengatakan “JANGAN DI DENGERIN ITU SI CEWE MABOK” saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI berhenti tiba-tiba di Jalan Raya depan bengkel Truck masuk Ds. Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI datang langsung meludahi wajah saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI sembari mengatakan “GOBLOK ORANG MABOK BEBAS” (Dalam Bahasa Indonesia: BODOH, ORANG MABOK BEBAS) kemudian saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI ludahi balik Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI tidak terima kemudian saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI di tendang sebelah kiri hingga saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI terjatuh dari sepeda motor.
  • Bahwa masih di Jalan Raya depan bengkel Truck masuk Ds. Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI memukul wajah saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI dengan tangan kanan menggunakan batu yang digenggam sebanyak 3 (tiga) kali lalu kedua tangan saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI menutupi wajah hingga jari tengah tangan kanannya patah, setelah itu saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI berusaha berdiri kemudian mendorong Terdakwa SUHENDRA WATI alias SANDRA Binti SUKARDI supaya tidak menyerang terus.
  • Akibat perbuatan Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI, saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI sempat rawat inap selama 2 (dua) hari di Rumah Sakit untuk operasi jari tengah tangan kanan serta aktivitas pekerjaan saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI menjadi terganggu.
  • Bahwa jari Tengah tangan kanan saksi ANI SETIAWATI dioperasi karena tulangnya patah dan harus dipasang pen sehingga luka tersebut tidak memberikan harapan untuk sembuh seperti semula, tulang tersebut tidak bisa Kembali seperti semula.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 445/05.01/21.112, tertanggal 12 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD DOKTER SOESELO yang ditanda tangani oleh dr. Asri Widyatama, selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit tersebut, atas pemeriksaan terhadap korban a.n. Sdri. ANI SETIA WATI Binti WARKONI:

Pemeriksaan Luar      :  Pemeriksaan alat kelamin :

  • Kepala                 : Luka lecet di sudut bibir bawah, tampak sedikit memar di dagu
  • Anggota gerak     : Patah tulang di jari ketiga tangan kanan, kaki kanan dan kaki kiri memar di betis bagian belakang

Pasien tersebut dirawat inap atas persetujuan dari keluarga dari tanggal 26-10-2024 s/d 27-10-2024 dan pulang atas permintaan sendiri

Kesimpulan     : Luka lecet, memar dan patah tulang tersebut di atas diduga trauma benda tumpul.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jalan Raya masuk Desa Pangkah Kec. Pangkah, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI akan menyalip 2 (dua) pengendara sepeda motor didepannya yang sedang berjejer kesamping, sepeda motor tersebut dikendarahi oleh Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI dan Sdr. ARFAN HIDAYAT. Saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI menekan klakson 1 (satu) kali namun Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI dan Sdr. ARFAN HIDAYAT tidak menepi, lalu Saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI menekan lagi klakson yang kedua sembari menyalip mereka dan saat menyalip Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI marah-marah mengatakan “KUNYUK, ASUK BANGSET, KLAKSON – KLAKSON BAE, WONG AK LAGI MENDEM KLAKSON, KOWEN LONTE NGENDI?” (Dalam Bahasa Indonesia: MONYET, ANJING, BANGSAT, KLAKSON – KLAKSON TERUS, SAYA LAGI MABOK, KAMU LONTE MANA?) mendengar ucapan tersebut lalu saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI melambatkan laju sepeda motor dan Sdr. ARFAN HIDAYAT mendekati laju sepeda motor saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI sembari mengatakan “JANGAN DI DENGERIN ITU SI CEWE MABOK” saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI berhenti tiba-tiba di Jalan Raya depan bengkel Truck masuk Ds. Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI datang langsung meludahi wajah saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI sembari mengatakan “GOBLOK ORANG MABOK BEBAS” (Dalam Bahasa Indonesia: BODOH, ORANG MABOK BEBAS) kemudian saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI ludahi balik Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI tidak terima kemudian saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI di tendang sebelah kiri hingga saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI terjatuh dari sepeda motor.
  • Bahwa masih di Jalan Raya depan bengkel Truck masuk Ds. Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI memukul wajah saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI dengan tangan kanan menggunakan batu yang digenggam sebanyak 3 (tiga) kali lalu kedua tangan saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI menutupi wajah hingga jari tengah tangan kanannya patah, setelah itu saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI berusaha berdiri kemudian mendorong Terdakwa SUHENDRA WATI alias SANDRA Binti SUKARDI supaya tidak menyerang terus.
  • Akibat perbuatan Terdakwa SUHENDRA WATI ALS SANDRA BINTI SUKARDI, saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI sempat rawat inap selama 2 (dua) hari di Rumah Sakit untuk operasi jari tengah tangan kanan serta aktivitas pekerjaan saksi ANI SETIAWATI Binti WARKONI menjadi terganggu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 445/05.01/21.112, tertanggal 12 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD DOKTER SOESELO yang ditanda tangani oleh dr. Asri Widyatama, selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit tersebut, atas pemeriksaan terhadap korban a.n. Sdri. ANI SETIA WATI Binti WARKONI:

Pemeriksaan Luar      :  Pemeriksaan alat kelamin :

  • Kepala                 : Luka lecet di sudut bibir bawah, tampak sedikit memar di dagu
  • Anggota gerak     : Patah tulang di jari ketiga tangan kanan, kaki kanan dan kaki kiri memar di betis bagian belakang

Pasien tersebut dirawat inap atas persetujuan dari keluarga dari tanggal 26-10-2024 s/d 27-10-2024 dan pulang atas permintaan sendiri

Kesimpulan     : Luka lecet, memar dan patah tulang tersebut di atas diduga trauma benda tumpul.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya