Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT.Bpr Bkk Kab.Tegal (Perseroda) 1.TOIPAH
2.KASMUI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bpr Bkk Kab.Tegal (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TOIPAH
2KASMUI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.427.582,00
Petitum
  1. Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 18/BPR BKK KAB.TEGAL/KRMT/XII/2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 18/BPR BKK KAB.TEGAL/KRMT/XII/2022.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 24 April 2024 sebesar Rp.275.427.582,- rincian sebagai berikut :
    Baki debet: Rp 239.666.666,-
    Tunggakan Bunga: Rp29.741.334,-
    Tagihan Bunga Berjalan : Rp2.125.000,-
    Pinalty : Rp2.125.000,-
    Total Denda : Rp1.769.582,-
    Total Kewajiban                             : Rp 275.427.582,-
  6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 138 atas nama TOIPAH istri KASMUI Luas 210 M2 Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

  1. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak