Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YULIA ANGGRAINI, S.ST, M.KM, S.H | FADLUN MASKURI | 2 | YULIA ANGGRAINI, S.ST, M.KM, S.H | ABDUL AFIF | 3 | FATKHURAHMAN, S.H., M.H | FADLUN MASKURI | 4 | FATKHURAHMAN, S.H., M.H | ABDUL AFIF | 5 | Agus Slamet, SH | FADLUN MASKURI | 6 | Agus Slamet, SH | ABDUL AFIF |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) yang merugikan PENGGUGAT karena telah menguasai TANAH OBJEK SENGKETA secara sepihak sehingga hilangnya hak PENGGUGAT.
- Menyatakan: Sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Kaliwadas di RT. 11 RW. 02 Desa Kaliwadas Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal sesuai dengan LETTER C.623 PERSIL 17 Luas 3480 m2 atas nama WARNO RAKINAH. Dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: Jalan raya kaliwadas
- Sebelah Selatan: Jalan desa
- Sebelah Timur: H. Toyib
- Sebelah Barat: Ust. Khamid
Yang selanjutnya disebut sebagai TANAH OBJEK SENGKETA, Sah dan Berharga menurut hukum adalah milik Warno (orang tua PENGGUGAT) yang merupakan Pemilik sah berdasarkan LETTER C.623 PERSIL 17 Luas 3480 M2.
- Menyatakan : SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH Nomor: 145/17/IV/21/2022 yang dikeluarkan desa kaliwadas sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan : LETTER C.623 PERSIL 17 Luas 3480 m2 milik WARNO RAKINAH sah dan berharga menurut hukum
- Menyatakan tidak Sah dan Batal Demi Hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum apapun surat – surat baik akta - akta ataupun Sertipikat dan surat-surat lain serta segala bentuk peralihan Hak atas nama WARNO RAKINAH (Letter C.623 Persil.17 SII Luas 3480 m2) kepada atas nama TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, dan atas nama orang lain yang mengakibatkan hilangnya Hak Tanah milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar:
KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 6.960.000.000 (Enam Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan KERUGIAN IMMATERIL sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap TANAH OBJEK SENGKETA tersebut.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III membayar Dwangsom sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perharinya jika tidak menjalankan putusan pengadilan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Subsider : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono) Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. |