Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT. BPR BKK KAB. TEGAL PERSERODA 1.SAMSUL MAULIDIN
2.RIZKI DWI ESTIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK KAB. TEGAL PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMSUL MAULIDIN
2RIZKI DWI ESTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.254.887,00
Petitum

I. Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0465/BPR BKK KAB. TEGAL/BJG/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 0465/BPR BKK KAB. TEGAL/BJG/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi posisi tanggal 03 September 2026 adalah sebesar Rp 209.254.887,- dengan Rincian sebagai berikut :
    - Bakidebet                                         : Rp 200.000.000,-
    - Tunggakan Bunga                          : Rp     3.951.168,-
    - Denda Tunggakan                         : Rp     5.303.719,-
    - Total Kewajiban                            : Rp 209.254.887,-
  6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11.35.000039861.0 atas nama SAEPUDIN (Proses Balik Nama) Luas 746 M2.
  7. Memerintahkan apabila Para Tergugat tetap tidak melunasi hutangnya sebesar Rp 209.254.887,- sampai dengan diputusnya perkara ini, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Slawi supaya Para Tergugat menyerahkan agunan yang masih dikuasai Para Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat dan/atau melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan Para Tergugat maksimal 3 (tiga) hari setelah perkara ini diputus atas agunan dibawah ini:
    - Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi berikut ini :
    Atas Nama                          : ALWI
    Merk / Type                       : TOYOTA / KIJANG INNOVA G
    Tahun Pembuatan           : Tahun 2015
    Nomor Rangka                  : MHFXW42G8F2314527
    Nomor BPKB                      : U-02273350
    - Sertipikat Hak Milik dengan rincian berikut ini:
    Nomor SHM                       : 11.35.000039861.0
    Atas Nama                          : SAEPUDIN (Proses Balik Nama)
    Letak                                     : Desa Bojong, Kec. Bojong, Kab. Tegal
    Nomor BPKB                      : M-14500360
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak