Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Slw Muhammad Muhtarom Andrianto bin Seger Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/17/III/2024/Sek Slw
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Muhtarom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andrianto bin Seger[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 diketahui sekira pukul 15.00 WIB di Toko D3 ikut Kelurahan Slawi Wetan, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Pelapor bersama (S1) dan (S2)  mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang mengedarkan, mengedarkan , menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Slawi guna penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara tindak pidana ringan yang dilakukan berupa mengedarkan, menjual, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 77 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya