| Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 0684/DA/JH/072022 tanggal 26 Juli 2022.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 0684/DA/JH/072022 tanggal 26 Juli 2022.
- Menyatakan tunggakan kewajiban hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan Agustus 2025 adalah sebesar Rp.81.842.289,-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 81.842.289,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok Hutang Rp. 35.248.000.,-
Bunga Rp. 11.750.000-
Denda keterlambatan Rp. 34.844.289-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan/atau berikut bangunan yang terletak di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 1783, No. Surat Ukur : 00899/Dukuhwringin/2010, atas nama Suherlinah Istri Waridin, tanggal penerbitan 12 Januari 2010, luas tanah 170 m2 yang telah diletakkan dalam perkara ini
- Memerintahkan pengosongan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan/atau berikut bangunan yang terletak di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 1783, No. Surat Ukur : 00899/Dukuhwringin/2010, atas nama Suherlinah Istri Waridin, tanggal penerbitan 12 Januari 2010, luas tanah 170 m2 yang telah diletakkan dalam perkara ini
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 1783, No. Surat Ukur : 00899/Dukuhwringin/2010, atas nama Suherlinah Istri Waridin, tanggal penerbitan 12 Januari 2010, luas tanah 170 m2 yang telah diletakkan dalam perkara ini
- Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 1783, No. Surat Ukur : 00899/Dukuhwringin/2010, atas nama Suherlinah Istri Waridin, tanggal penerbitan 12 Januari 2010, luas tanah 170 m2 yang telah diletakkan dalam perkara ini
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |