| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Slw |
| Tanggal Surat |
Jumat, 12 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | KASDI BIN TAMAH | | 2 | KARMILA BINTI TARWIN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AKHMAD FAISAL AMIN S.H.I., M.H. | KASDI BIN TAMAH | | 2 | AKHMAD FAISAL AMIN S.H.I., M.H. | KARMILA BINTI TARWIN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KARMO BIN FAKIM | | 2 | WASRIAH BINTI MASHURI | | 3 | RATMONO BIN KAMEN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Drs. Iskandar, S.H., M.H. | KARMO BIN FAKIM | | 2 | Dr. Drs. Iskandar, S.H., M.H. | WASRIAH BINTI MASHURI | | 3 | Dr. Drs. Iskandar, S.H., M.H. | RATMONO BIN KAMEN |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah Desa Rembul | | 2 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah Nomor Leter C 843 atas nama Tasrip A Warja seluas 3.929 m2 Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : SAMSUDIN
Sebelah timur : SALURAN/ JAENUI
Sebelah selatan : Jl. Raya Provonsi
Sebelah barat : SAMSUDIN
yang sekarang sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik dengan Nomor SHM 01226 nama Karmo Wasriah Seluas 2.243 m2 Dan Nomor SHM 1208 atas nama Ratmono Seluas 1.585 m2
Untuk selanjutnya disebut Obyek Sengketa
- Menyatakan Obyek Sengketa sebidang tanah Nomor Leter C 843 atas nama Tasrip A Warja seluas 3.929 m2 Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : SAMSUDIN
Sebelah timur : SALURAN/ JAENUI
Sebelah selatan : Jl. Raya Provonsi
Sebelah barat : SAMSUDIN
yang sekarang sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik dengan Nomor SHM 01226 nama Karmo Wasriah Seluas 2.243 m2 Dan Nomor SHM 1208 atas nama Ratmono Seluas 1.585 m2
Secara Sah merupakan milik Tasrip Bin Warja
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk menyerahkan Obyek Sengketa sebagaimana leter C 843 kepada Para Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, termasuk menghukum Tergugat I, II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01226 atas nama KARMO WASRIAH kepada Turut Tergugat II untuk dilakukan pencoretan sertifikat tersebut;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Obyek Sengketa sebagaimana leter C 843 kepada Para Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, termasuk menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1208 atas nama RATMONO kepada Turut Tergugat II untuk dilakukan pencoretan sertifikat tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Terguat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap segala putusan dalam perkara a quo ini;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad), walaupun ada Upaya hukum lain dari Para tergugat;
- Menghukum kepada masing-masing Parat Tergugat untuk menyerahkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan Obyek Sengketa Kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |