Petitum |
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum,( PMH) yang telah merugikan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara tunai seketika dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian Materiil
1. Membuat site plan /kapling oleh Arsitek Rp. 10.000.000,-
2. Pengerukan dan pembuatan jembatan Rp.100.000,000,
3. Membuat jalan membeli tanah depan Rp. 30.000.000,-
4. Pembuatan fondasi 18 (delapan belas unit) x Rp 15.000.000, Rp 270.000.000,-
5. Membayar biayar2 biaya Notaris Rp. 32.000.000,-
6. Pembuatan 1 (satu) unit rumah Rp 150.000.000,-
7. Pembuatan 2 (dua) ruko@ 200 jt Rp 400.000.000,-
8. Dp Sertifikat jual beli tanah no.114/Kalibakung Rp. 50.000.000,-
9. DP.I Kesepakatan Perdamaian tgl 6 Oktober 2022 RP. 25.000.000,-
10. DP.II. Kesepakatan Damai tgl 15 November 2022 Rp 50.000.000,-
11. DP.I. Kesepakatan Damai tgl 23 Agustus 2023 Rp. 10.000.000,-
12. DP.II. Kesepakatan Damai tgl 30 Agustus 2023 Rp. 2.000.000.-
13. DP.III. Kesepakatan Damai tgl 18 September 2023 Rp. 5.000.000,
=================================================================
Total Rp.1.034.000.000,-
Total Kerugian Penggugat sebesar Rp.1.034.000.000, ( Satu milyar tiga puluh empat juta rupiah ) yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat lunas seketika
Kerugian In materill
- Penggugat juga mengalami kerugian immaterial karena tindakan Tergugat yang memalukan Penggugat terhadap kepercayaan masyarakat mengenai perumahan dan jika dinilai dengan rupiah maka Penggugat mengalami kerugian immaterial sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Sehingga total kerugian seluruhnya yang dialami Penggugat sebesar Rp 1.334.000.000,- (satu miliar tiga tigapuluh empat juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 1.334.000.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah).yang dibayar sekaligus dengan bukti kuitansi yang sah. dan apabila Tergugat tidak membayar ganti rugi, maka agar Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian Penggugat dan apabila Tergugat tidak bisa membayar ganti rugi tersebut, maka untuk gantinya sebagai pembayaran kerugian tersebut, Tergugat harus menyerahkan SHM No. 113/Kalibakung seluas -+ 985 m2 tercatat atas nama ISTIGHFAROH ISKANDAR dan SHM No. 114/Kalibakung seluas -+1008 m2 tercatat atas nama ISTIGHFAROH ISKANDAR Desa kalibakung Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah) setiap hari nya. terhitung sejak Putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap jika Tergugat tidak mau melaksanakan Putusan Pengadilan dengan baik dan sukarela ;
6. Menyatakan Tergugat tunduk pada putusan perkara Aquo;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
8. Menyatakan sah Putusan Perkara Aquo ini dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan verzet, banding, atau kasasi; dan bila perlu meminta bantuan aparat Kepolisian.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. (aquo et Bono)
|