Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Slw Lindayani Binti S. Handoko Alm KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lindayani Binti S. Handoko Alm
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

II. PERBUATAN PEMOHON BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA AKAN TETAPI  RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA

A. Ruang lingkup Hukum Perdata
1. Bahwa antara Pelapor dan PEMOHON pada saat ini sedang berperkara sebagaimana tertuang perkara No.: 55/Pdt.G/2019/PN Slw, tertanggal 5 Oktober 2020 pada Pengadilan Negeri Slawi yang mana proses persidangan tersebut pada saat ini ada dalam tahap upaya hukum PEMOHON yaitu permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung RI dan sedang diperiksa berkas – berkasnya;
2. Bahwa pada sengketa gugatan perdata tersebut PEMOHON berposisi sebagai PENGGUGAT dan PELAPOR berposisi sebagai PEMOHON INTERVENSI I;
 
3. Bahwa berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata untuk menentukan siapakah ahli waris dari almarhum bapak TJOA TJENG SIOE alis TJWA TJENG SIOE dan almarhum Nyonya TAN SOENG GOE NIO  yang sesungguhnya, adalah kewenangan Pengadilan Negeri bagi non muslim, sehingga sampai dengan saat ini baik PEMOHON dan PELAPOR tidak memiliki penetapan pengadilan, sehingga perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana akan tetapi dalam ruang lingkup hukum Perdata;
 
4. Bahwa perbuatan dari TERMOHON menarik permasalahan ini kedalam ruang lingkup PIDANA adalah sebuah tindakan ketidak hati-hatian dari TERMOHON yang mana sebalum adanya putusan Pengadilan terhadap siapa yang menjadi ahli waris yang sah dan proses gugatan perdata pada Pengadilan berkahir. Maka oleh sebab itu Perbuatan Pemohon harus dinyatakan Perbuatan Perdata.
 
B. BAHWA PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON SALAH SASARAN (ERROR IN PERSONA)
 
Bahwa penetapan Tersangka terhadap Pemohon atas dugaan Tindak pidana, yang mana Pemohon seolah-olah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau pembebasan hutang, dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tjandrayani. Penetapan tersangka tersebut adalah salah sasaran (error in persona), yang mana Pemohon tidak pernah memiliki Sertifikat Hak Milik apapun. Bahwa adapun yang memiliki Sertifikat Hak Milik adalah orangtua kandung Pemohon bernama TJANRWAYANI (ALM) sebagaimana tertuang Sertifikat Hak Milik nomor 02272 atas nama TJANDRAYANI, Sertifikat Hak Milik Nomor 02271 atas nama TJANDAYANI, Sertifikat Hak Milik Nomor 02270 atasn nama TJANDAYANI, Sertifikat Hak Milik Nomor 02173 atas nama TJANDAYANI dan surat pernyataan hak waris asli saudari TJANDRAYANI. Selain itu juga tertuang dalam Dokumen di Badan Pertanahan Nasional RI pada Kantor Pertahanan Kabupaten Tegal, dan Dokumen di Kantor Notaris Kabupaten Tegal. Oleh sebab itu, dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses pembuatan sertifikat hak milik yang disangkakan Termohon, tidak akan kaitanya dengan Pemohon, murni perbuatan orangtua Pemohon dan Notaris Kab. Tegal (yang mana saat ini jadi tersangka). Maka oleh sebab itu, tindakan Termohon dalam penetapan tersangka, Penahanan, penyitaan dan penangkapan adalah salah alamat (error in persona) dan  harusnya dinyatakan batal demi hukum. 
 
 
III. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TANPA DIBERIKANNYA SURAT PENETAPAN TERSANGKA OLEH TERMOHON
 
1. Berdasarkan  pasl 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diimaksud dengan Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
2. Selanjutnya dalam pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri tahun 2009 pengawasan dan pengendalian penanganan perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negera Republik Indonesia (perkap 12 tahun 2009 disebutkan bahwa:
 
- Status sebagai Tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti;
- Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
 
Berdasarakan pasal 1 angka 11 Jo Pasal 14 ayat (1) Perkap 12 tahun 2009 prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata tendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka. Selanjutnya Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidanaa berbunyi “ Kepolisian Negara RI adalah Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan hukum.
 
IV. PEMOHON TIDAK DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM PADA SAAT DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA
 
1. Bahwa sejak PEMOHON di periksa sebagai TERSANGKA, pemohon tidak pernah didampingi penasehat hukum yang mana  hal tersebut bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP tentang pendampingan penasehat hukum bagi TERSANGKA yang sedang diancam pidana yang disangkakan atau didakwakan kepadanya lima tahun atau lebih;
 
2. Bahwa pendapat Yahya Harahap pada halaman 131 dalam bukunya yang berjudul “PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP Penyidikan dan Penuntutan” mengatakan: “pemberian bantuan hukum oleh penasihat hukum, bukan semata-mata hak dari tersangka, tetapi telah berubah sifatnya menjadi “KEWAJIBAN” penyidik atau kewajiban daru aparat penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan”
 
3. Bahwa oleh sebab itu PEMOHON pada pemeriksaan berita acara pidana tanpa didampingi penasehat hukum adalah perbuatan TERMOHON yang melanggar aturan pada pasal 56 ayat (1) KUHAP, sedangkan pasal yang dikenakan  atau disangkakan kepada PEMOHON adalah pasal 263 KUHP dan/atau 264 KUHP dan/atau 266 KUHP yang mana ancaman pidananya lebih dari 5 (lima) tahun;
 
V. PENYITAAN TERHADAP BARANG BUKTI TIDAK BERGERAK DAN SURAT (SERTIFIKAT HAK MILIK ORANG TUA PEMOHON) TIDAK SAH KARENA TIDAK DIDASARI DENGAN PENETAPAN PENGADILAN YANG BERWENANG
 
1. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2022 PEMOHON atas permintaan TERMOHON menyerahkan surat – surat kepada TERMOHON yang berupa:
- 1 (satu) Bendel Sertifikat Hak Milik nomor 02272 atas nama TJANDRAYANI;
- 1 (satu) Bendel Sertifikat Hak Milik Nomor 02271 atas nama TJANDAYANI;
- 1 (satu) Bendel Sertifikat Hak Milik Nomor 02270 atasn nama TJANDAYANI;
- 1 (satu) Bendel Sertifikat Hak Milik Nomor 02173 atasn nama TJANDAYANI;
- 1 (satu) Bendel pernyataan hak waris asli saudari TJANDRAYANI;
 
Bahwa surat-surat diatas diserahkan dan PEMOHON mendapat surat tanda penerimaan dari TERMOHON dengan nomor: STP/260/VI/ 2022/Ditreskrimum
 
2. Bahwa surat – surat yang disita oleh TERMOHON bukanlah milik dari PEMOHON sehingga perlu adanya persetujuan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan sita terhadap surat-surat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Yahya Harahap pada halaman 266 dalam bukunya yang berjudul “PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP Penyidikan dan Penuntutan” mengatakan bahwa “Harus adanya “Surat Izin” penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri, sebelum penyidik melakukan penyitaan lebih dahulu meminta izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam permintaan tersebut, penyidik memberi penjelasan dan alasan pentingnya dilakukan penyitaan, guna dapat memperoleh barang bukti baik sebagai barang bukti untuk penyidikan, penuntutan dan untuk barang dalam persidangan pengadilan” 
 
3. Bahwa terakti penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak sesuai dengan pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya terbatas pada benda-benda bergerak saja dan tidak termasuk didalamnya benda – benda tidak bergerak seperti tanah dan rumah, gedung dan lain-lainnya;
 
4. Bahwa Penyitaan surat-surat oleh TERMOHON tidak dibenarkan atau melanggar ketentuan tatacara dalam penyitaan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana serta tidak sahnya penyitaan tersebut yang dilakukan oleh TERMOHON;
 
 
VI. GANTI RUGI DAN REHABILITASI
 
1. Bahwa Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas PEMOHON oleh TERMOHON menimbulkan kerugian bagi PEMOHON sebagai berikut:
 
a. Materil, yaitu biaya pendapatan Pemohon selama 1 (satu) bulan kerja Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya pemohon bekerja menghasilkan gaji Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)/bulan dan akibat Pemohon di dilakukan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas PEMOHON; 
 
b. Immateriil, akibat tekanan psikologis dan trauma mendalam akibat Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas PEMOHON oleh TERMOHON yang apabila ditaksir kerugiannya senilai Rp 1.000.000.000,- (1 Milyar Rupiah);
 
Jadi total kerugian yang dialami PEMOHON adalah sebesar Rp 1.050.000.000,- (Satu Milyar lima puluh Juta Rupiah) dan sudah selayaknya TERMOHON dihukum untuk membayarnya secara tunai seketika saat putusan berkekuatan hukum tetap;
 
2. Bahwa selain ini nama baik PEMOHON sudah tercemar di ditempat Bekerja Pemohon yaitu Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal padahal Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Tidak Sah Secara Hukum, maka sudah sepatutnya TERMOHON dihukum untuk meminta maaf melalui media massa nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, dan memerintahkan PEMOHON  agar dapat dipulihkan harkat, martabat, dan kedudukannya;
 
3. Bahwa untuk menjamin kepatuhan TERMOHON untuk melaksanakan putusan Permohonan Praperadilan perkara A Quo, sudah sepatutnya dijatuhkan hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-  (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan;
 
Maka berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan di atas PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Slawi agar berkenan untuk menerima, memeriksa, dan memberikan putusan sebagai berikut:
 
--- P R I M A I R ---
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka yang dilakukan TERMOHON (Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah) kepada PEMOHON (LINDAYANI Tempat/ Tgl Lahir Tegal, 8 Februari 1977, umur 45 tahun), Jenis Kelamin Perempuan, Agama Budha, Pekerjaan Pedagang, Alamat di Jalan Meyjen Sutoyo 67 Slawi RT 03 RW 03 
 Kelurahan Slawi Wetan Kec Slawi Kabupaten Tegal 
 Provinisi Jawa Tengah) adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
 
3. Menyatakan tindakan Penyitaan Seluruh Sertifikat Tanah nama Tjandrayani) milik almarhum orang tua PEMOHON yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
 
4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar seluruh barang-barang/ surat-surat PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
 
5. Memerintahkan terhadap Termohon untuk menghentikan Penangkapan Nomor: SP.Kap/87/VI/2022/Ditreskrimum, Penahanan Nomor: SP.Han/8/V1/2022/Ditreskrimum dan Penetapan Tersangka;
 
6. Menyatakan tindakan penyidikan TERMOHON terhadap PEMOHON atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau 264 KUHP dan/atau 266 KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
 
7. Memerintahkan penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/VII/2021/SPKT/Polda Jateng Tertanggal 19 Juli 2021 atas diri PEMOHON dan menyatakan segala tindakan Penyidikan yang telah dilakukan TERMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
8. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/335/VII/2021/SPKT/Polda Jateng Tertanggal 19 Juli 2021 bukan tindak pidana melainkan hukum perdata;
 
9. Menghukum TERMOHON membayar ganti kerugian sebesar Rp 1.050.000.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PEMOHON secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan;
 
10. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa Nasional selama 7 (dua) hari berturut-turut;
 
11. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya;
 
12. Menghukum TERMOHON membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
 
--- S U B S I D A I R ---
 
ATAU, Jika Pengadilan Negeri Slawai berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya