Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH KURDI Bin SLAMET (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 584 /M.3.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURDI Bin SLAMET (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa KURDI BIN SLAMET (Alm) pada tanggal dan hari lupa ditahun 2021 sd 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 atau bertempat setidak-tidaknya bertempat di Jalan Setiabudi Desa Dukuhwaru RT.003/006 Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal,  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawilah melakukan dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hokum dengan memakai nama palsu atau beri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

Perbuatan pertama :

  • Bahwa awalnya sekitar tahun 2021 terdakwa yang berada dirumahnya didatangi oleh saksi SULTON BIN SUHAR dengan maksud menanyakan formasi CPNS sebagaimana kabar yang didengar oleh saksi SULTON BIN SUHAR, terjadilah percakapan sebagai berikut :

Saksi Sulton Bin Suhar       :Apakah benar, ada informasi lowongan / pendaftaran CPNS di Kab. Tegal, nanti anak Tersangka yang akan mendaftar CPNS tersebut karena putra saya berminat untuk mengikutinya.

Terdakwa                             : Iya benar, ada pendaftaran tambal sulam CPNS Kab. Tegal tahun ini untuk tiga formasi yakni Dishub (Dinas Perhubungan), DLH (Dinas Lingkungan Hidup) / Kebersihan dan Satpol PP, “ Jika minat, nanti Tersangka coba bantu melalui jalur khusus atau tambal sulam tanpa tes, dan siapkan persyaratan pendaftrannya seperti Fotocopy Ijasah terakhir, KTP, KK, Akta lahir dikumpulkan segera dan SKCK bisa menyusul.

Saksi Sulton Bin Suhar       : nanti bagaimana keuangannya

Terdakwa                             : Biasanya bayar administrasi dua kali, yang pertama buat mengurus NIP  (Nomor Induk Pegawai) dijakarta,  dan yang kedua setelah SK (Surat Keputusan) Penempatan di Pemda Kab. Tegal keluar, dan nanti ada tambahan uang buat transportasi. Biaya administrasinya pada tahun kemarin sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sekarang ini ada tambahan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga jumlahnya sekarang ini sekitar Rp 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) namun jika saya gagal mengurus uang tersebut akan saya kembalikan lagi

  • Bahwa beberapa hari  berikutnya terdakwa dihubungi oleh Saksi SUlton bin Suhar melalui sambungan telephone dengan menyampaikan akan mengikuti jalur pendaftaran tambal sulam CPNS Kab. Tegal tahun ini untuk tiga formasi yakni Dishub (Dinas Perhubungan) melalui terdakwa, saat itu terdakwa menyampaikan ” akan membantu melalui jalur khusus atau tambal sulam tanpa tes, dan Tersangka akan membantu semaksimal mungkin untuk anaknya agar bisa sukses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal dan meminta berkas – berkas persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut dan saksi SUlton bin Suharpun menyerahkan persyaratan tersebut kepada terdakwa  :”
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi SUlton bin Suhar lewat telephone bahwa persyaratan sudah terdakwa terima, terdakwa akan membawa ke pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta untuk nantinya diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) meminta beberapa kali uang administrasi untuk pengurusan pendaftaran tambal sulam CPNS Kab. Tegal dengan rincian :
    • Pada hari lupa tanggal 24 Maret 2021, sekitar jam 15.00 WIB, dan di rumah milik Sdr. SULTON masuk Desa Margamulya, Kec. Kedungbanteng, Kab. Tegal serta saat itu Tersangka menerima uang tunai sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) dari Sdr. SULTON.
    • Pada hari lupa tanggal 10 Mei 2021, sekitar jam 20.00 WIB, dan di rumah milik Tersangka masuk Desa Dukuhwaru, Kec. Dukuhwaru,  Kab. Tegal serta saat itu Tersangka menerima uang tunai sekitar Rp 28.000.000,- (Dua puluh delapan Juta Rupiah) dari Sdr. SULTON.
    • Pada hari dan tanggal lupa tahun 2021, sekitar jam 10.00 WIB, saat itu Tersangka menerima transfer uang sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) masuk ke dalam rekening bank Jateng milik Tersangka dari Sdr. SULTON.
    • Pada hari, tanggal, bulan lupa sekitar tahun 2021, di sekitar pasar balamoa pangkah , saat itu Tersangka pernah menerima uang tunai sekitar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima artus ribu rupiah) dari Sdr. SULTON, setelah itu Tersangka tidak pernah menerima uang lagi dari Sdr. SULTON

 

  • Bahwa kenyataannya pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, produk adminitrasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal tidak ada dan , karena yang memiliki tanggung jawab penuh terkait penerimaan CPNS adalah pihak BKPSD
  • Bahwa Pada sekitar tahun 2022, saksi Sulton bin Suhar  menanyakan kepada terdakwa terkait panggilan atas pendaftaran CPNS yang di janjikan terdakwa kemudian sekitar jam 16.00 WIB, di BRI Slawi kab. Tegal, saat itu terdakwa  melakukan tranfer uang sekitar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) lewat ATM BRI ke nomor rekening Bank milik  SUlton bin
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi saksi SUlton bin Suhar  mengalami kerugian sebesar Rp 51.500.000,- (lima puluh satu juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;-----

Pihak Dipublikasikan Ya