Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/PDT.G/2006/PN.SLW | kh. abdul jalil | ny. mulyati syah, ba. | Pelaksaan Eksekusi Rill |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Apr. 2006 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Hak | ||||
Nomor Perkara | 5/PDT.G/2006/PN.SLW | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan secara hukum Tergugat II dan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perubahan Akta nomor 09/1995 menjadi akta Nomor 06/1997 sebagaimana telah diubah lagi menjadi Akta nomor 33/2003 tanpa melalui prosedur yang sah. 3.Menyatakan secara hukum Akta nomor 06/1997 dan juga Akta Nomor 33/2003 mengandung cacat hukum, karenanya baik akta nomor 06/1997 maupun Akta Nomor 33/2003 harus dinyatakan batal demi hukum dan menyatakan tetap sah berlaku akta nomor 09/1995. 4.Menyatakan secara hukum STM Peristek Kalikangkung merupakan Sekolah teknik yang tetap berdiri dan dikelola sepenuhnya oleh yayasan Peristek Maarif N.U dengan Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus berdasarkan Akta Nomor 09/1995. 5.Menghukum para tergugat atau pihak manapun yang telah menguasai dan menduduki Yayasan Peristek Maarif Nahdlatul Ulama beserta seluruh aset asetnya kekayaannya harus menyerahkan kepada para Penggugat tanpa alasan apapun (reserve). 6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset-aset milik Yayasan Peristek Maarif Nahdlatul Ulama (Peristek Maarif N.U). 7.Menghukum para tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanaakan putusan ini. 8.Menyatakan Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ini. 9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad). ATAU ; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |