Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Slw TEGUH WALUYO bin RASWAD 1.DIAH KURNIAWANTI
2.PRASETYANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEGUH WALUYO bin RASWAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAJAR JAMALI, S.H.TEGUH WALUYO bin RASWAD
Tergugat
NoNama
1DIAH KURNIAWANTI
2PRASETYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUHADI
2WASRIAH
3Pemerintah RI cq KemenATR/BPN cq Kanwil BPN Semarang cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PUJI GUNAWANPemerintah RI cq KemenATR/BPN cq Kanwil BPN Semarang cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER                           

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah seluas 744 M2 (tujuh ratus empat puluh empat meter persegi), sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 269 Desa/Kel. Pagerbarang, NIB : 11.35.05.08.00137, Surat Ukur Tgl. 25-06-2005 No. 136/Pagerbarang/2005, semula Nama Pemegang Hak TEGUH WALUYO bin RASWAD dan saat ini Nama Pemegang Hak DIAH KURNIAWANTI istri TEGUH WALUYO, dengan batas-batas :
    Sebelah Utara               : Tanah milik WIWI HASTUTI binti RASWAD
    Sebelah Timur               : Jalan Desa
    Sebelah Selatan            : Sungai
    Sebelah Barat               : Sungai
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 019/2014 Tanggal 20 Februari 2014 dan Akta Jual Beli Nomor 026/2014 Tanggal 13 Maret 2014, yang keduanya dibuat oleh dan di hadapan Tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan nama dalam sertipikat tersebut menjadi nama Penggugat dengan biaya yang timbul dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng;
  6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar mematuhi putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDER                             

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak