Berawal pada hari sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pkl.23.00 WIB (P) sedang duduk diteras rumah Sdr. FIRMAN bersama dengan Sdr. SUCIPTO dan Sdr. MARLUDI, lalu sekira pkl.23.20 WIB Sdr. INDRA datang dengan menggunakan sepeda motor sembari menanyakan “ SIAPA YANG PUNYA WADUNG” Dalam Bahasa Indonesia “ SIAPA YANG PUNYA KAMPAK” lalu dijawab tidak ada yang punya, selanjutnya Sdr. INDRA turun dari sepeda motor lalu Sdr. FIRMAN bertanya kepada Sdr. INDRA habis dari mana ? lalu dijawab oleh Sdr. INDRA habis dari rumah Sdr. MAHFUDIN.
Setelah itu (P) memberitahukan kepada Sdr. INDRA bahwa habis ketemu di Pom bensin Prupuk, setelah (P) memberitahukan hal tersebut tiba – tiba Sdr INDRA marah kepada (P) dengan mengatakan “ LAH INI ORANG YANG MAU MENGGULINGKAN KAKAK SAYA SEBAGAI KEPALA DESA” lalu dijawab oleh (P) “ SIAPA YANG MENGATAKAN” lalu dijawab oleh Sdr. INDRA “ SUDAH G USAH NGELAK” melihat keributan tersebut Sdr. FIRMAN berusaha melerai jangan ribut disini karena ada bayi dirumah lalu menyuruh Sdr. FIRMAN masuk kerumah, dan Sdr.INDRA langsung memukul kepala (P) sebanyak (5) kali dengan tangan kosong.
Bahwa terhadap tersangka diduga melakukan tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.
|