Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH 1.AFIF UBAIDILAH alias APIT bin MOH. JOKO TANTOWI (alm)
2.TAUFIK HIDAYAT Bin MUHAMMAD FADIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2015 /M.3.43/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIF UBAIDILAH alias APIT bin MOH. JOKO TANTOWI (alm)[Penahanan]
2TAUFIK HIDAYAT Bin MUHAMMAD FADIL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SIDIK PRAMANA, S.H.AFIF UBAIDILAH alias APIT bin MOH. JOKO TANTOWI (alm)
2SIDIK PRAMANA, S.H.TAUFIK HIDAYAT Bin MUHAMMAD FADIL
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa I AFIF UBAIDILAH Alias APIT Bin MOH. JOKO TANTOWI (Alm) bersama dengan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin MUHAMMAD FADIL Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 14.15 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan raya Banjaran-Balamoa ikut Desa Pegirikan Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakuukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara  : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Selasa, tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin MUHAMMAD FADIL mengakui mendapat pesanan paket Sabu ukuran 5 (lima) gram  dari Sdr. HASBI (DPO) dengan melalui pesan whatsapp dengan nomor: +6282343768510 dan Terdakwa II menyanggupi permintaan pemesanan paket sabu tersebut dan meminta kepada Sdr. HASBI (DPO) agar mengirimkan uang pembayaran paket sabu tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer melalui Aplikasi DANA. Setelah pembayaran pembelian sabu tersebut diterima oleh Terdakwa II, kemudian Terdakwa II langsung menghubungi Sdr. JALIL (DPO) dengan nomor +6285784262805 mengatakan akan membeli paketan sabu ukuran 5 (lima) gram kemudian Sdr. JALIL (DPO) meminta uang pembayaran paket sabu tersebut kepada Terdakwa II sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank SeaBank milik Sdr. JALIL (DPO), kemudian Terdakwa II mentransfer uang sejumlah tersebut kepada Sdr. JALIL (DPO) dan setelahnya masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB. Terdakwa II menerima 1 (satu) buah bungkus rokok merek Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik klip putih bening dilapisi kain kasa warna putih dan solasi warna hitam dari Sdr. JALIL (DPO) di halaman rumah Terdakwa II yang kemudian Terdakwa II simpan di rumah Terdakwa II.
  • Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I AFIF UBAIDILAH Alias APIT Bin MOH. JOKO TANTOWI (Alm) guna mengajak untuk mengonsumsi sabu, kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I sampai di rumah Terdakwa II yang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengonsumsi sabu sebanyak 10 (sepuluh) kali hisapan, setelah itu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk menyerahkan paket sabu sebagaimana dijelaskan diatas kepada Sdr. HASBI (DPO) yang berada di daerah Slawi Kab. Tegal dengan menggunakan Sepeda Motor Scoopy warna merah Nopol: G 3494 EAD milik Terdakwa I hingga kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok merek Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik klip putih bening dilapisi kain kasa warna putih dan solasi warna hitam kepada Terdakwa I agar disimpan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju daerah Slawi Kab. Tegal dengan menggunakan Sepeda Motor Scoopy warna merah Nopol: G 3494 EAD milik Terdakwa I dan sesampainya di jalan raya Banjaran-Balamoa ikut Desa Pegirikan Kec. Talang Kab. Tegal sekira pukul 14.15 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Saksi BAGUS IRAWAN Bin WASIYO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal dan dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merek Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik klip putih bening dilapisi kain kasa warna putih dan solasi warna hitam dari dalam saku sebelah kanan celana pendek warna hitam bertuliskan “adidas” yang saat itu dipakai oleh Terdakwa I, yang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diantarkan ke Sdr. HASBI (DPO) yang sebelumnya dibeli melalui perantara Terdakwa II, kemudian Petugas Kepolisian Polres Tegal juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A, warna Biru, Nomor IMEI 1: 868198052071688, Nomor IMEI 2: 868198052071696, Nomor Simcard : +62878-3274-4831 milik Terdakwa I yang saat itu posisinya dipegang pada tangan kanan Terdakwa I dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna : Merah, tahun : 2021, Nomor Polisi: G-3494-EAD, Nomor Rangka : MH1JM0217MK556292, Nomor Mesin : JM02E1556459 berikut STNK milik ibu dari Terdakwa I yang sebelumnya digunakan untuk mengantarkan peketan sabu tersebut, selain itu Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Infinix HOT60i, warna Hitam, Nomor IMEI 1: 350835902839625, Nomor IMEl 2: 350835908586832, Nomor Simcard : +6288906001691 milik saya yang sebelumnya digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian paketan sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti diatas tersebut dibawa ke kantor Polres Tegal guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 2646/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md. Ak.; Eko Fery Prasetyo, S.Si.; Dany Apriastuti, A.Md, Farm., S.E. selaku pemeriksa pada laboratorium forensik tersebut menyatakan Bahwa kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket/477/VIII/2026 tertanggal 05 Agustus 2026 yang ditandangani oleh dr. Happy Ade Permanasari selaku Dokter pemeriksa pada Klinik tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I AFIF UBAIDILAH Alias APIT Bin MOH. JOKO TANTOWI (Alm) menerangkan bahwa yang bersangkutan terdapat tanda-tanda menggunakan/terlibat narkoba yaitu positif Positif Methamphetamine (MET).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket/354/VI/2026 tertanggal 05 Agustus 2026 yang ditandangani oleh dr. Happy Ade Permanasari selaku Dokter pemeriksa pada Klinik tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin MUHAMMAD FADIL menerangkan bahwa yang bersangkutan terdapat tanda-tanda menggunakan/terlibat narkoba yaitu positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, karena pekerjaan sehari-hari Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I AFIF UBAIDILAH Alias APIT Bin MOH. JOKO TANTOWI (Alm) bersama dengan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin MUHAMMAD FADIL Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 14.15 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan raya Banjaran-Balamoa ikut Desa Pegirikan Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  : ---------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 ketika Terdakwa I AFIF UBAIDILAH Alias APIT Bin MOH. JOKO TANTOWI (Alm) dan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin MUHAMMAD FADIL sedang melintas dengan menggunakan Sepeda Motor Scoopy warna merah Nopol: G 3494 EAD di jalan raya Banjaran-Balamoa ikut Desa Pegirikan Kec. Talang Kab. Tegal, kemudian di jalan raya tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Saksi BAGUS IRAWAN Bin WASIYO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal dan dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merek Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik klip putih bening dilapisi kain kasa warna putih dan solasi warna hitam dari dalam saku sebelah kanan celana pendek warna hitam bertuliskan “adidas” yang saat itu dipakai oleh Terdakwa I, yang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diantarkan ke Sdr. HASBI (DPO) yang sebelumnya dibeli melalui perantara Terdakwa II, kemudian Petugas Kepolisian Polres Tegal juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A, warna Biru, Nomor IMEI 1: 868198052071688, Nomor IMEI 2: 868198052071696, Nomor Simcard : +62878-3274-4831 milik Terdakwa I yang saat itu posisinya dipegang pada tangan kanan Terdakwa I dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna : Merah, tahun : 2021, Nomor Polisi: G-3494-EAD, Nomor Rangka : MH1JM0217MK556292, Nomor Mesin : JM02E1556459 berikut STNK milik ibu dari Terdakwa I yang sebelumnya digunakan untuk mengantarkan peketan sabu tersebut, selain itu Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Infinix HOT60i, warna Hitam, Nomor IMEI 1: 350835902839625, Nomor IMEl 2: 350835908586832, Nomor Simcard : +6288906001691 milik saya yang sebelumnya digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian paketan sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti diatas tersebut dibawa ke kantor Polres Tegal guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 2646/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md. Ak.; Eko Fery Prasetyo, S.Si.; Dany Apriastuti, A.Md, Farm., S.E. selaku pemeriksa pada laboratorium forensik tersebut menyatakan Bahwa kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket/477/VIII/2026 tertanggal 05 Agustus 2026 yang ditandangani oleh dr. Happy Ade Permanasari selaku Dokter pemeriksa pada Klinik tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I AFIF UBAIDILAH Alias APIT Bin MOH. JOKO TANTOWI (Alm) menerangkan bahwa yang bersangkutan terdapat tanda-tanda menggunakan/terlibat narkoba yaitu positif Positif Methamphetamine (MET).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket/354/VI/2026 tertanggal 05 Agustus 2026 yang ditandangani oleh dr. Happy Ade Permanasari selaku Dokter pemeriksa pada Klinik tersebut melaknukan pemeriksaan terhadap Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin MUHAMMAD FADIL meerangkan bahwa yang bersangkutan terdapat tanda-tanda menggunakan/terlibat narkoba yaitu positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, karena pekerjaan sehari-hari Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya