Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. EVRILIA INDAH HARITASARI BINTI SUHARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 586 /M.3.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVRILIA INDAH HARITASARI BINTI SUHARIYANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Hamdan Khakiki S.HEVRILIA INDAH HARITASARI BINTI SUHARIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa EVRILIA INDAH HARITASARI Binti SUHARIYANTO, pada hari Kamis tanggal 21 bulan Juli 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di PT. Amartha Mikro Fintek yang beralamat di Jl. Nasional No. 06 Ds. Margasari Rt. 02 Rw. 06 Kec.Margasari Kab.Tegal. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena ada profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan  dengan cara  :

  • Bahwa berawal Terdakwa diangkat sebagai karyawan PT. Amartha Mikro Fintek dengan surat pengangkatan SKK No. : 08265/PC/SK/IX/2023, tanggal 13 September 2023, Terdakwa bekerja sebagai Busines Partner dan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa PT. Amartha Mikro Fintek adalah perusahaan dalam bidang layanan pinjam meminjam uang dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa keuangan.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa  sebagai Busines Partner di PT. Amartha Mikro Fintek adalah mencari mitra yang akan mengajukan pinjaman di PT. Amartha Mikro Fintek dan melakukan proses kredit tersebut sampai dengan pencairan pinjaman kepada mitra (nasabah), termasuk juga Terdakwa bertugas menerima angsuran pinjaman dari mitra. 
  • Bahwa terdakwa tidak menyerahkan uang pencairan pinjaman kepada mitra/nasabah sebanyak 22 (dua puluh dua) mitra/nasabah, melakukan mitra/nasabah fiktif sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah, serta tidak menyetorkan uang setoran kredit ke perusahaan sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah, yang mana perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 28 Desember 2022 .
  • Bahwa terdakwa menggelapkan pencairan pinjaman mitra PT. Amartha Mikro Fintek sebanyak 22 (dua puluh dua) orang mitra dengan cara Terdakwa mendatangi satu persatu mitra tersebut kemudian menawarkan produk pinjaman uang dari PT. Amartha Mikro Fintek mingguan atau selama 50 (lima puluh) minggu, yang mana jika mitra/nasabah menyutujui untuk mengajukan pinjaman, kemudian para mitra menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta harus menandatangani Form Survei yang berisi data diri, dan nominal pinjaman uang di sertai tandatangan para mitra, setelah dokumen telah lengkap lalu Terdakwa menyerahkan kepada Bussines Manager dan setelah diproses oleh Busines Manager hingga kemudian uang pinjaman tersebut cair/keluar selanjutnya uang pencairan pinjaman tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk di serahkan kepada 22 (dua puluh dua) mitra tersebut, namun Terdakwa tidak menyerahkan uang pencairan pinjaman tersebut kepada para mitra melainkan dipergunakan untuk diri pribadi Terdakwa sendiri, dan untuk bukti bahwa uang pencairan pinjaman tersebut sudah disampaikan kepada para mitra kemudian Terdakwa melakukan menandatangani Surat Pendanaan sebagai alat bukti kepada PT. Amartha Mikro Fintek,

 

No

 

Loan ID

 

Nama Mitra

 

Nama Kelompok

Pencairan

Total pengembalian + bunga

 

Yang sudah disetorkan

 

Yeng belum dikembalikan

1

2559033

BADRIYAH

060 MGS_SESEPAN_SSP 1

4,000,000

5,350,000

856,000

4,494,000

2

2456874

KHOLIFAH

(005) MGS_margasari_tkl

7,000,000

9,360,000

1,872,000

7,488,000

3

2147433

SITI AMINAH

(005) MGS_margasari_tkl

4,000,000

5,350,000

2,568,000

2,782,000

4

2585873

ROIJAH

060 MGS_SESEPAN_SSP 1

4,000,000

5,350,000

1,284,000

4,066,000

5

2203836

EKA INDRAWATI

(012) MGS_pakulaut_PJK

4,000,000

5,350,000

2,568,000

2,782,000

6

2599094

ISTIKOMAH

(017) MGS_PAKULAUT_PKL

4,000,000

5,350,000

1,605,000

3,745,000

7

2633048

JUINAH

112_MGS_MARGASARI DANARAJA 04

4,000,000

5,350,000

856,000

4,494,000

8

2666750

LIWON KUSWATI

(028) MGS_DANARAJA_01

4,500,000

6,020,000

6,020,000

-

 

9

 

2629562

 

MARYATI

104

MGS_MARGASARI_TKL 02

 

4,000,000

 

5,350,000

 

749,000

 

4,601,000

 

10

 

2700673

 

ROFIAH

112_MGS_MARGASARI DANARAJA 04

 

4,500,000

 

6,020,000

 

602,000

 

5,418,000

11

2629624

RONI

(040) MGS_DANARAJA_03

4,000,000

5,350,000

963,000

4,387,000

12

2406731

TRI MULYATI

060 MGS_SESEPAN_SSP 1

4,000,000

5,350,000

1,712,000

3,638,000

13

2679007

ANI MARWATI

062 MGS_SESEPAN_SSP 02

4,500,000

6,020,000

842,800

5,177,200

14

2679034

SUSMIYATI

112_MGS_MARGASARI DANARAJA 04

4,500,000

6,020,000

722,400

5,297,600

15

2633071

TITIN SUPRIYATIN

(040) MGS_DANARAJA_03

4,000,000

5,350,000

963,000

4,387,000

16

2585890

MUNDIROH

058 MGS_BUKATEJA_BKJ

1

4,000,000

5,350,000

1,070,000

4,280,000

 

17

 

2209640

 

SOPIYAH

(012) MGS_pakulaut_PJK

 

4,000,000

 

5,350,000

 

2,889,000

 

2,461,000

18

1822372

USWATUN KHASANAH

(005) MGS_margasari_tkl

4,500,000

5,995,000

5,395,500

599,500

19

1694630

ROYATI

(005) MGS_margasari_tkl

4,500,000

6,020,000

5,177,200

842,800

20

2418323

SITI JOLEKHA

(005) MGS_margasari_tkl

5,000,000

6,685,000

2,005,500

4,679,500

21

2209643

NURKHASANAH

(005) MGS_margasari_tkl

4,000,000

5,350,000

1,926,000

3,424,000

 

22

 

2485075

 

SITI AMINAH

104

MGS_MARGASARI_TKL 02

 

4,000,000

 

5,350,000

 

2,461,000

 

2,889,000

Jumlah

95,000,000

127.040.000,-

45.107.400

81.932.600,-

 

  • Bahwa jumlah total uang pencairan sebanyak 22 (dua puluh dua) mitra/nasabah yang uangnya tidak diserahkan ke mitra/ nasabah adalah sebesar Rp. 81.932.600,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).    
  • Bahwa Terdakwa membuat mitra fiktif sebanyak 3 (tiga) orang dengan cara, 3 (tiga) orang tersebut melakukan permohonan pinjaman dan kemudian Terdakwa membuat Form Survei yang berisi data diri, dan nominal yang terdakwa isi dan tanda tangani terdakwa sendiri, sedangkan untuk KTP dan KK mitra fiktif tersebut Terdakwa menggunakan 3 (tiga) mitra yang pernah mengajukan pinjaman sebelumnya dan sudah lunas angsurannya.

 

Nomor Pinjaman

Nama Mitra

 

Kelompok

Pencairan

(Rp)

Total pengembalian + bunga

 

Yang sudah disetorkan

 

Yeng belum dikembalikan

 

2092585

 

Ciciliana

060 Mgs_Sesepan_Ssp 1

 

4,000,000

 

5,375,000

 

3,010,000

 

2,365,000

2629631

Sri Wastini

112_Mgs_Margasari Danaraja 04

4,000,000

5,350,000

963,000

4,387,000

2276524

Sumini

(028) Mgs_Danaraja_01

 

5,000,000

 

6,685,000

 

2,941,400

 

3,743,600

Total (Rp)

13,000,000

17,410,000

6,914,400

10,495,600

 

  • Bahwa jumlah total uang pencairan mitra fiktif yang Terdakwa buat sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah dan uangnya tidak disetorkan ke mitra/ nasabah adalah sebesar Rp. 10.495.600,- (sepuluh juta empat ratus embilan puluh lima ribu enam ratus rupiah).    

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak menyetorkan uang setoran kredit mitra/nasabah sebanyak 4 (empat) orang ke perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

 

Nomor Pinjaman

Nama Mitra

 

Kelompok

Pencairan

(Rp)

Total pengembalian + bunga

 

Yang sudah disetorkan

 

Yeng belum dikembalikan

2271018

(017) Mgs_Pakulaut_Pkl

Nicke Apriliana

2,568,000

2,568,000

-

2,568,000

1776903

(016) Mgs_Pakulaut_Pkl 2

Sri Affriyani

427,000

427,000

427,000

-

2009107

060 Mgs_Sesepan_Ssp 1

Sunarti

2,365,000

2,365,000

-

2,365,000

2009106

060 Mgs_Sesepan_Ssp 1

Sukesi

2,674,000

2,674,000

-

2,674,000

Total

8,034,000

8,034,000

427,000

7,607,000

  • Bahwa untuk jumlah total uang setoran kredit yang Terdakwa tidak setorkan ke perusahaan adalah sebanyak 4 (empat) mitra/nasabah adalah sebesar Rp. 7.607.400,- (tujuh juta enam ratus tujuh ribu empat ratus rupiah).   
  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2023 Terdakwa telah mengembalikan setoran mitra atas nama SRI AFFRIYANI kepada PT. Amartha Mikro Fintek sejumlah Rp. 427,000 (empat ratus ribu dua puluh tujuh rupiah). 
  • Bahwa uang pencairan pinjaman PT. Amartha Mikro Fintek yang seharusnya Terdakwa serahkan kepada mitra/nasabah namun tidak Terdakwa serahkan kepada mitra/nasabah, Terdakwa membuat nasabah/mitra fiktif yang uang pencairan dari perusahaan tidak diserahkan ke nasabah/mitra fiktif tersebut, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penarikan setoran pinjaman dari nasabah/mitra namun digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, selain itu uang tersebut juga Terdakwa gunakan untuk tambal sulam diantaranya untuk menutup mitra/nasabah yang pencairan kreditnya tidak Terdakwa serahkan kepada mitra .   
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Amartha Mikro Fintek mengalami kerugian sebesar Rp. 100.035.200,- (seratus juta tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah) --------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa EVRILIA INDAH HARITASARI Binti SUHARIYANTO, pada hari Kamis tanggal 21 bulan Juli 2022 sampai hari Rabu tanggal 28 Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di PT. Amartha Mikro Fintek yang beralamat di Jl. Nasional No. 06 Ds. Margasari Rt. 02 Rw. 06 Kec.Margasari Kab.Tegal. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan, yang dilakukan  dengan cara  :

  • Bahwa berawal Terdakwa diangkat sebagai karyawan PT. Amartha Mikro Fintek dengan surat pengangkatan SKK No. : 08265/PC/SK/IX/2023, tanggal 13 September 2023, Terdakwa bekerja sebagai Busines Partner dan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa PT. Amartha Mikro Fintek adalah perusahaan dalam bidang layanan pinjam meminjam uang dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa keuangan.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Busines Partner di PT. Amartha Mikro Fintek adalah mencari mitra yang akan mengajukan pinjaman di PT. Amartha Mikro Fintek dan melakukan proses kredit tersebut sampai dengan pencairan pinjaman kepada mitra (nasabah), termasuk juga Terdakwa bertugas menerima angsuran pinjaman dari mitra. 
  • Bahwa terdakwa tidak menyerahkan uang pencairan pinjaman kepada mitra/nasabah sebanyak 22 (dua puluh dua) mitra/nasabah, melakukan mitra/nasabah fiktif sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah, serta tidak menyetorkan uang setoran kredit sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah ke perusahaan, yang mana perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.
  • Bahwa terdakwa menggelapkan pencairan pinjaman mitra PT. Amartha Mikro Fintek sebanyak 22 (dua puluh dua) orang mitra dengan cara Terdakwa mendatangi satu persatu mitra tersebut kemudian menawarkan produk pinjaman uang dari PT. Amartha Mikro Fintek mingguan atau selama 50 (lima puluh) minggu, yang mana jika mitra/nasabah menyutujui untuk mengajukan pinjaman, kemudian para mitra menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta harus menandatangani Form Survei yang berisi data diri, dan nominal pinjaman uang di sertai tandatangan para mitra, setelah dokumen telah lengkap lalu Terdakwa menyerahkan kepada Bussines Manager dan setelah diproses oleh Busines Manager hingga kemudian uang pinjaman tersebut cair/keluar selanjutnya uang pencairan pinjaman tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk di serahkan kepada 22 (dua puluh dua) mitra tersebut, namun Terdakwa tidak menyerahkan uang pencairan pinjaman tersebut kepada para mitra melainkan dipergunakan untuk diri pribadi Terdakwa sendiri, dan untuk bukti bahwa uang pencairan pinjaman tersebut sudah disampaikan kepada para mitra kemudian Terdakwa melakukan menandatangani Surat Pendanaan sebagai alat bukti kepada PT. Amartha Mikro Fintek,
  • Bahwa jumlah total uang pencairan sebanyak 22 (dua puluh dua) mitra/nasabah yang uangnya tidak diserahkan ke mitra/ nasabah adalah sebesar Rp. 81.932.600,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).   
  • Bahwa Terdakwa membuat mitra fiktif sebanyak 3 (tiga) orang dengan cara, 3 (tiga) orang tersebut melakukan permohonan pinjaman dan kemudian Terdakwa membuat Form Survei yang berisi data diri, dan nominal yang terdakwa isi dan tanda tangani terdakwa sendiri, sedangkan untuk KTP dan KK mitra fiktif tersebut Terdakwa menggunakan 3 (tiga) mitra yang pernah mengajukan pinjaman sebelumnya dan sudah lunas angsurannya.
  • Bahwa jumlah total uang pencairan mitra fiktif yang Terdakwa buat sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah dan uangnya tidak disetorkan ke mitra/ nasabah adalah sebesar Rp. 10.495.600,- (sepuluh juta empat ratus embilan puluh lima ribu enam ratus rupiah).    
  • Bahwa Terdakwa tidak menyetorkan uang setoran kredit mitra/nasabah sebanyak 4 (empat) orang ke perusahaan, dengan jumlah total uang setoran kredit yang Terdakwa tidak setorkan ke perusahaan adalah sebanyak 4 (empat) mitra/nasabah adalah sebesar Rp. 7.607.400,- (tujuh juta enamratus tujuh ribu empat ratus rupiah).   
  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2023 Terdakwa telah mengembalikan setoran mitra atas nama SRI AFFRIYANI kepada PT. Amartha Mikro Fintek. 
  • Bahwa uang pencairan pinjaman PT. Amartha Mikro Fintek yang seharusnya Terdakwa serahkan kepada mitra/nasabah namun tidak Terdakwa serahkan kepada mitra/nasabah, Terdakwa membuat nasabah/mitra fiktif yang uang pencairan dari perusahaan tidak diserahkan ke nasabah/mitra fiktif tersebut, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penarikan setoran pinjaman dari nasabah/mitra namun digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, selain itu uang tersebut juga Terdakwa gunakan untuk tambal sulam diantaranya untuk menutup mitra/nasabah yang pencairan kreditnya tidak Terdakwa serahkan kepada mitra.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Amartha Mikro Fintek mengalami kerugian sebesar Rp. 100.035.200,- (seratus juta tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah). ------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya