| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan harta berupa:
Sebidang Tanah dan Bangunan, persil Nomor 58, Klas D. II, Kohir Nomor 34, seluas kurang lebih 245 m?2;, terletak di Desa Kesuben RT 006/RW 009 Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
Utara : Robai
Selatan : Gang
Timur : Siti Romlah
Barat : Gang
adalah Harta Kekayaan Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Penggugat berhak atas ½ (seperdua) bagian dari seluruh harta tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta Penggugat secara sukarela;Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka memerintahkan penjualan harta melalui lelang dan hasilnya dibagi sama rata;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan/ atau verzet;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ), kami sampaikan terima kasih.
|