Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Slw SAMSUL HUDA BURHANUDIN BIN SUMARYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1669.e/XII/REN.4.1.3/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAMSUL HUDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHANUDIN BIN SUMARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   -------- Pada Hari Hari Selasa, Tanggal 2 Desember 2025, sekitar Pukul 23.00 Wib, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal yang dipimpin oleh IPDA PURYOTO, S.H. Pelapor selaku KANIT PATROLI Satsamapta, saat melintas di daerah wilayah  Kec.Suradadi setibanya di jalan dekat Area Gang I Desa Sidoharjo  Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal kami melihat ada sebuah rumah/toko yang menjual beberapa minuman botol yang saya curigai sebuah minuman beralkohol kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah botol minuman keras dengan memastikan melihat kandungan prosentase alkohol yang tertera di label botol kemasan yang di duga akan di jual oleh saudara BURHANUDIN BIN SUMARYO, selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya dalam tindakpidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo Pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuia dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.-------

Pihak Dipublikasikan Ya