Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Slw 1.RULLY TRIE PRASETYO, SH, MH
2.Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H.
M. NURROCHIM BIN (ALM) MASRURI JAWAWI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 830 /M.3.43/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY TRIE PRASETYO, SH, MH
2Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NURROCHIM BIN (ALM) MASRURI JAWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sugianto, S.HM. NURROCHIM BIN (ALM) MASRURI JAWAWI
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUHAMAD NURROCHIM BIN (ALM) MASRURI ZAWAWI, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024  sekitar jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat di sebuah Koordinat S 070 06’ 11.6” E 1090 06’ 38.0” di Desa Harjawinangun, Kec. Balapulang, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

 

  • Pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 para saksi petugas dari Unit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pengecekan di lokasi penambangan di wilayah Ds. Harjawinangun Kec. Balapulang, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah, di lokasi tersebut para saksi petugas menemukan 1 (satu) Unit Excavator Merk Komatsu warna kuning serial number J21096 yang sedang melakukan kegiatan penambangan dengan cara melakukan penambangan material jenis batu sawah/blonos dan menemui operatornya yaitu saksi ZAENAL ARIFIN Bin SARINO, selanjutnya para saksi petugas menanyakan terkait kegiatan penambangan siapa yang bertanggung jawab serta terkait perizinan. Setelah di ketahui bahwa dilokasi penambangan tersebut hanya mempunyai IUP (ijin usaha penambangan) tahap Eksplorasi Batuan tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi (OP) dalam kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa M. NURROCHIM selaku pemilik lahan belum ada. Adapun pada saat para saksi petugas datang dilokasi tersebut, yang bekerja antara lain:
  • Sdr. ZAENAL ARIFIN Bin SARINO selaku operator alat berat excavator KOMATSU PC-200;
  • Sdr. ZAINAL JAED PUTRA Bin (Alm) M. JAED selaku ceker/pencatat ritase;
  • Dan terdakwa M. NURROCHIM Bin (Alm) MASRURI JAWAWI selaku penanggung jawab/pengelola penambangan tersebut.

Terdawka menyewa alat berat tersebut dengan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per-bulan dan telah dibayar lunas. Selanjutnya para saksi petugas juga diperlihatkan oleh terdakwa berupa selembar kuitansi antara almarhumah Istri terdakwa yaitu Sdri. ANA SUTAMI dengan Sdri. SITI ALMUAWANAH. Kuitansi pembayaran untuk lahan penambangan dari sdri. ANA SUTAMI ke Sdri. SITI AL MUAWANAH dengan luasan 1.766m2 dengan nilai sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

 

  • Terdakwa melakukan penambangan hingga memperoleh batu blondos/blonos di lokasi tersebut pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 yaitu:
  • Alat berat Excavator Merk Komatsu warna kuning serial number J21096 mengupas lokasi permukaan penambangan selanjutnya mengambil material dengan baket (sekop pada excavator) berlubang untuk dimasukkan ke dalam truck;
  • Khusus batu banthak ukuran besar dan kepalan tangan yang sudah terpisah dari material penyerta dan kotoran akar-akar tanaman akan kemudian dipisahkan dan dikumpulkan untuk menunggu truk yang akan melakukan pengangkutan. saksi ZAENAL ARIFIN melakukan penambangan dengan cara mengupas tanah permukaan pada lokasi penambangan selanjutnya mengambil batu diameter 50 dan 40 kemudian dikumpulkan untuk diisikan pada truk yang antri dengan menggunakan excavator, untuk batu besar diatas diameter 50 diserahkan pada penambang manual.
  • Material yang dihasilkan adalah batu blonos/blondos, selanjutnya dijual ke sopir yang datang untuk membeli dengan harga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/rit.
  • Sopir datang pada pintu masuk menyampaikan kepada petugas pencatat ritase saksi  ZAINAL JAED PUTRA bermaksud ikut mengangkut batu hasil tambang, selanjutnya sopir mendekatkan truk pada excavator dan operator mengisi truk tersebut dan membayar kepada petugas pencatat ritase. Jumlah uang yang diperoleh = Rp.250.000,- x 10 = Rp.2.500.000,-, uang tersebut tersangka gunakan untuk membayar ceker Sdr. ZAINAL JAED PUTRA sejumlah Rp.1.500.000,- biaya operasional dan beli BBM sejumlah Rp.750.000,- dan sisanya sejumlah Rp.250.000,- telah disita oleh petugas.

-    Berdasarkan data yang ada pada kantor Dinas ESDM Prov. Jateng dan kantor Cabang ESDM Wilayah Slamet Utara penambangan batu blonos/blondos di lokasi Ds. Harjawinangun, Kec. Balapulang, Kab. Tegal pada koordinat S 070 06’ 11.6” E 1090 06’ 38.0” tidak memiliki IUP Operasi Produksi Penambangan. Bahwa terdakwa sudah melakukan pengurusan izin bidang pertambangan sampai pada tahap IUP Eksplorasi atas nama CV. WATU FAFA, namun untuk tahapan Operasi Produksi belum terbit oleh instansi yang berwenang. tidak melengkapi atau tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi tersebut adalah termasuk kegiatan usaha pertambangan dan penambangan yang ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 dan angka 7, pasal 35 dan pasal 160 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 160 ayat (2) UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya