Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. 1.JOEL DECKY PONTOH Bin NATHANIEL PONTOH
2.MUHAMMAD DEFI Bin H ABDUL JALIL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1102/M.3.43/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOEL DECKY PONTOH Bin NATHANIEL PONTOH[Penahanan]
2MUHAMMAD DEFI Bin H ABDUL JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa I JOEL DECKY PONTOH Bin NATANIEL PONTOH bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD DEFI Bin H ABDUL JALIL pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 ataupun dalam kurun tahun 2024, bertempat di konter handphone “ PADUKA CELL “ yang beralamat di Ds. Balapulang Wetan Kec. Balapulang Kab. Tegal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong,  perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bertolak dari rumah Terdakwa II dengan berbekal tas yang berisi obeng minus dan pisau kemudian para Terdakwa menuju ke konter handphone “PADUKA CELL “yang beralamat di Ds. Balapulang Wetan Kec. Balapulang Kab. Tegal milik Saksi DIDI SANTOSO Bin SUTARNO, setelah sampai kemudian para Terdakwa menuju ke belakang konter selanjutnya para Terdakwa membongkar dinding yang terbuat dari galvalum dengan cara menyobek secara bergantian dengan menggunakan alat berupa pisau, setelah galvalum sobek kemudian Terdakwa I masuk dengan cara menarik atau merenggangkan galvalum tersebut lebar-lebar yang cukup untuk masuk badan Terdakwa I, untuk Terdakwa II bertugas di luar mengawasi lingkungan sekitar serta menerima Handphone (HP) yang Terdakwa I ambil dari dalam konter untuk di masukkan ke dalam tas, setelah Terdakwa I berhasil masuk kemudian Terdakwa I mengambil beberapa handphone milik Saksi DIDI SANTOSO Bin SUTARNO yang disimpan di etalase toko  diantaranya sebagai berikut :
  1. Samsung A03 Core.
  2. Samsung A03 Core.
  3. Samsung Galaxy A04e warna light blue dengan imei ; 352691971274253.
  4. Samsung Galaxy A04e warna coper dengan imei ; 352691972992739.
  5. Samsung Galaxy A04e warna black dengan imei ; 352691970543468.
  6. Realmi C30.
  7. Redmi A1.
  8. Redmi A2 warna Balack imei : 868196065559061.
  9. Redmi A2 warna Black imei : 868196065560606.
  10. Redmi A2 warna Black imei : 868196065668227.
  11. Infinix smart 8 warna gold imei : 359066782225724.
  12. Infinix smart 8 warna gold imei : 359066782260903.
  13. Nokia 510 (Jadul).
  14. Oppo A16 warna silver.
  15. Vivo Y12s warna hitam.
  16. Vivo Y81 warna merah.

yang kemudian HP-HP tersebut dimasukkan oleh Terdakwa II ke dalam tas, setelah  mengambil HP-HP tersebut kemudian Terdakwa I keluar melalui jalan masuk, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan konter milik Saksi DIDI SANTOSO Bin SUTARNO.

  • Bahwa para Terdakwa membagi HP -HP tersebut. Untuk Terdakwa I mendapatkan 6 (enam) handphone yaitu :
  1. 1 (satu) unit handphone merk samsung A03.
  2. 1 (satu) unit handphone merk Realmi.
  3. 3 (satu) unit handphone merk Redmi.
  4. 1 (satu) unit handphone merk Nokia 510 Jadul.

untuk ke 6 (enam) handphone tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone merk samsung A03 Terdakwa I gunakan sendiri, dan untuk yang lain terdakwa I jual, uang yang Terdakwa I dapat dari menjual 4 (empat) unit handphone tersebut sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan, dan untuk handphone merk nokia 510 jadul Terdakwa I buang,

  • Bahwa untuk terdakwa II mendapatkan bagian 5 (lima) handphone yaitu :
  1. 1 (satu) unit handphone merk samsung.
  2. 1 (satu) unit handphone merk Infinix.
  3. 2 (satu) unit handphone merk oppo.
  4. 1 (satu) unit handphone merk Redmi.

untuk 4 (empat) unit handphone Terdakwa II jual dari hasil penjualan Terdakwa II memperoleh uang sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis Terdakwa II gunakan dan yang 1 (satu) unit Terdakwa II pakai sendiri,

  • Bahwa para Terdakwa mengambil barang-barang berupa Handphone-handphone dari dalam konter handphone “ PADUKA CELL “ adalah tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi DIDI SANTOSO Bin SUTARNO selaku pemilik.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi DIDI SANTOSO Bin SUTARNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)..------

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya