Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2026/PN Slw SACI 1.Kepala Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Slawi
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tegal (KPKNL-Tegal)
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang BPN ATR Kabupaten Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SACI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waris Prabowo,S.H.SACI
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Slawi
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tegal (KPKNL-Tegal)
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang BPN ATR Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.400.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum;
  3. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I yang menyatakan telah sah melelang atas objek-objek agunan kredit Penggugat adalah tindakan secara sepihak dan sewenang-wenang yang tidak ada dasar hukum yang sah;
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat II bersalah karena telah lalai dimana tetap memproses melelang atas seluruh objek-objek jaminan kredit Penggugat;
  5. Menyatakan secara hukum Tergugat III telah terbukti tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian secara materiil kepada Penggugat  secara tanggung renteng, sebesar Rp 2.400.000.000,00- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah, Nol Sen) dan juga membayar kerugian immateriil sebesar Rp.250.000.000,00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah, nol sen);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas seluruh objek sebagaimana yang disebutkan pada posita gugatan poin 2 di atas;
  8. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad);
  9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.      

Subsider :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak