Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | Donni Roy Hardi, S.H.,M.H. | 2 | Nimas Ayu Dianing Asih, SH | 3 | Diah Rahmawati, SH.,MH. | 4 | Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H. |
|
Dakwaan |
-------- Bahwa mereka terdakwa I MUKHLISOH Binti H. ABDUL BASIR (Alm), terdakwa II MOKHAMAD AMIN Bin H.M ALI KASMURI, terdakwa III HARDIYAN ARIEF SETYADI Alias ANDI Bin SOETRISNO pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Februari 2024, bertempat di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/ atau menghalangi seseorang untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 Pengawas TPS yaitu Saksi Reza Zazuli yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dari mulai pukul 07.00 WIB s.d. pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Saksi Reza Zazuli pada pukul 10.45 WIB mendapati peristiwa terkait Pemilih terdakwa I Mukhlisoh yang sudah terdaftar DPT di TPS 01 Desa Lemahduwur memasuki TPS 01 tersebut dan melakukan registrasi di KPPS 2 (dua) dan telah diberikan sebanyak 5 surat suara yaitu surat suara PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden), DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten;
- Bahwa Terdakwa I Mukhlisoh kemudian masuk ke bilik suara dan ketika berada di bilik suara tiba–tiba Terdakwa I Mukhlisoh mengangkat dan menunjukan surat suara PPWP kepada seluruh KPPS dan Pemilih lainnya yang hadir serta Petugas Keamanan yang ada di dalam area TPS 01, dan berteriak “curang, ada kecurangan, curang ini, curang” terdakwa I Mukhlisoh mengklaim bahwa surat suara tersebut sudah tercoblos pada kotak/foto pasangan calon nomor urut 02, kemudian yang bersangkutan juga mengklaim dirinya belum mencoblos/memilih serta memberikan pernyataan telah terjadi kecurangan atas peristiwa tersebut;
- Bahwa bersamaan dengan peristiwa tersebut Pemilih yaitu terdakwa II Mokhamad Amin, yang merupakan suami dari Terdakwa I Mukhlisoh yang posisinya juga sama berada di bilik suara ikut serta mengklaim bahwa surat suara tersebut telah tercoblos pada kotak/foto pasangan calon nomor urut 02 telah terjadi kecurangan;
- Bahwa Terdakwa I Mukhlisoh kemudian melakukan protes keras terhadap peristiwa tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan di lokasi TPS 01 Desa Lemahduwur dan untuk menyikapi peristiwa tersebut dari Pihak Keamanan dan Ketua KPPS TPS 01 Desa Lemahduwur saksi Alwiyah sudah berusaha menenangkan Terdakwa I Mukhlisoh dan terdakwa II Mokhamad Amin, tetapi keduannya tetap bersikeras serta memberikan pernyataan terdapat kecurangan di tempat TPS 01 Desa Lemahduwur;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut selanjutnya direkam menggunakan handphone terdakwa III Saksi Hardiyan Arief Setyadi yang berada di TPS 01 Desa Lemahduwur yang juga ikut memberikan pernyataan bahwa telah terjadi kecurangan atas peristiwa sudah tercoblosnya surat suara pada kotak/foto pasangan calon nomor urut 02 di TPS 01 Desa Lemahduwur Kabupaten Tegal, bahkan yang bersangkutan terus mengancam akan memviralkan kejadian tersebut, sehingga situasi dan kondisi di TPS 01 Desa Lemahduwur pada saat itu menjadi semakin tidak tertib dan tidak kondusif yang mengakibatkan terhentinya proses pemungutan suara di TPS 01 Desa Lemahduwur.
- Bahwa Setelah itu terdakwa II Mokhamad Amin menyobek kertas Surat Suara PPWP yang diklaim oleh Terdakwa I MUKHLISOH bahwa surat suara tersebut sudah tercoblos pada kotak/foto pasangan calon nomor urut 02;
- Bahwa pihak KPPS dan PTPS yang bertugas di TPS 01 Desa Lemahduwur sudah menyarankan agar Terdakwa I Mukhlisoh menganti surat suara yang sudah tercoblos tersebut dengan surat suara yang baru, tapi yang bersangkutan tetap marah–marah dan berteriak bahwa telah terjadi kecurangan. Kejadian ini mengakibatkan terganggunya proses pemungutan suara di tempat tersebut selama setengah jam, yaitu pada pukul 10:45 s/d 11:15 WIB;
- Bahwa peristiwa tersebut baru berakhir setelah Terdakwa I Mukhlisoh menerima pergantian surat suara yang baru dari pihak KPPS, dan melakukan pemungutan suara seperti biasa;
- Bahwa kejadian ini mengakibatkan terhentinya proses pemungutan suara di TPS 01 Desa Lemahduwur beberapa kali, sehingga pemilih merasa terganggu dengan alasan tersita waktunya, terhalang untuk menggunakan haknya sebagai pemilih. Akibat perbuatan mereka terdakwa I MUKHLISOH Binti H. ABDUL BASIR (Alm), terdakwa II MOKHAMAD AMIN Bin H. M. ALI KASMURI (Alm) dan terdakwa III HARDIYAN ARIEF SETYADI Bin SOETRISNO
-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 531 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |