Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Slw EVI NIRASARI HERDIANA 1.PEMERINTAH DESA PAKETIBAN, KECAMATAN PANGKAH, KABUPATEN TEGAL
2.Badan Permusyawaratan Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Sabtu, 14 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVI NIRASARI HERDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.HEVI NIRASARI HERDIANA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA PAKETIBAN, KECAMATAN PANGKAH, KABUPATEN TEGAL
2Badan Permusyawaratan Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pengelolaan Gedung Serba Guna ‘’ Dipenogoro ‘’ Desa Paketiban, kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal dengan Nomor  : 05/17/VI/ 2025 sah dan Mengikat
  3. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Hukum yang mengikat Pemutusan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pengelolaan Gedung Serba Guna ‘’ Dipenogoro ‘’ Desa Paketiban, kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal dengan Nomor  : 01/17/III/2026 
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat  II yang Telah memutus Perjanjian Kerjasama dengan Penggugat secara Penekanan dan Intimidasi adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materiil hilangnya keuntungan (Loss Profit) yang seharusnya didapat Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1000.000.000,- (satu Milyar Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian immaterial secara tunai dan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Tidak menghalang Halangi Pengelolaan Gedung Serba Guna agar digunakan oleh Pihak Penggugat
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasai, maupun verzet;
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak