Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT BPR DHANA ADIWERNA MUHAMMAD KHOERUL UMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DHANA ADIWERNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD KHOERUL UMAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 2155/DA/SP/122019 tanggal 16 Desember 2019 dan Addedum Perjanjian Kredit Nomor: 134/ADD.DA/SP/062020.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi tidak  memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 2155/DA/SP/122019 tanggal 16 Desember 2019 dan perubahannya.
  4. Menyatakan  kewajiban hutang TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan  September  2026 adalah sebesar Rp.350.000.000,-
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutang TERGUGAT sebesar Rp. 350.000.000,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
    Saldo Pokok : Rp.  150.000.000,-
    Saldo Bunga : Rp.    93.451.667,-
    ?Denda : Rp.  106.548.333,-
    Dibayar selambat lambatnya 30 hari kerja setelah keputusan pengadilan.
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan agunan dan penjualan agunan dimuka umum/lelang KPKNL yang diserahan kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya yang terletak di Desa Cawili Kec.Bumijawa Kab. Tegal dengan luas 458 m2 dengan bukti SHM No.137 atas nama Fajar Dwi Septiadi suami Fitriyaningsih telah diletakkan dalam perkara ini
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak