Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Slw Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H. 1.BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO (Alm)
2.RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO
3.GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm)
4.SUPRIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 985 /M.3.43/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO (Alm)[Penahanan]
2RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO[Penahanan]
3GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm)[Penahanan]
4SUPRIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELBA ZUHDI, S.H.CPLC,CPCLE.BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO (Alm)
2ELBA ZUHDI, S.H.CPLC,CPCLE.RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO
3ELBA ZUHDI, S.H.CPLC,CPCLE.SUPRIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO
4CHARLES SINAGAGALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------ Bahwa mereka para terdakwa I BIMO RESDIANTO  PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO, terdakwa II RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO, terdakwa III GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm), terdakwa IV SURIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO, BAGUS SETIO Alias BAJO Bin SUBAGYO (dalam Daftar Pencarian Orang), ANDIKA IRAWANTO Alias IWAN Bin HERI TRI HERMANTO (dalam Daftar Pencarian Orang), RUSLI MAULANA Alias JERI (dalam Daftar Pencarian Orang), IMAM BUKHORI Alias HAN Bin NUROHMAN (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 22.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei 2024 wib, bertempat di perempatan ruas jalan raya Yamansari-Lebakgowah tetapnya didekat jembatan kali miring masuk Ds. Yamansari Kec. Lebaksiu Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan mereka para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada sekitar pukul 18.00 wib IMAM BUKHORI alias HAN (DPO) menghubungi anggota 234 SC melalui pesan whatsup  untuk berkumpul  di terminal Yomanimasuk Ds. Yamansari Kec. LebaksiuKab. Tegal pada pukul 21.00 wib. Selanjutnya setelah terdakwa I BIMO RESDIANTO  PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO, terdakwa II RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO, terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm), terdakwa IV SURIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO dan sekitar 50 (lima) puluhanggota 234 SC lainnya hadir di terminal Yomani masuk Ds. Yamansari Kec. LebaksiuKab. Tegal kemudian IMAM BUKHORI alias HAN (DPO) memberikan arahan yang pada intinya yaitu “nanti malam ada anggota Squad Nusantara masuk Lebaksiu sikat sekalian karena Lebaksiu adalah markas 234 SC”;
  • Bahwa setelah menerima arahan dari IMAM BUKHORI alias HAN (DPO), selanjutnya terdakwa I BIMO RESDIANTO  PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO, terdakwa II RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO, terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm), terdakwa IV SURIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO dan para anggota 234 SC lainnya selanjutnya bergerak dari terminal Yomani masuk Ds. YamansariKec. Lebaksiu Kab. Tegal menuju keperempatan ruas jalan rayaYamansari-Lebakgowahmasuk Ds. Yamansari Kec. Lebaksiu Kab. Tegal untuk mencegat dan meyerang anngota Squad Nusantara dengan mempersiapkan posisi sesuai arahan  IMAM BUKHORI alias HAN (DPO) kepadaanggota 234 SC yaitu ;
  • Terdakwa I Sdr. BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO dan beberapa anggota 234 SC lainnya berada di ruas jalan sisi barat;
  • Terdakwa III  GALIH PRAMANA dan  terdakwa IV SUPRIYANTO alias TEXO dan beberapa anggota 234 SC lainnya berada di ruas jalan sisi timur  dan telah melengkapi diri dengan membawa alat berupa potongan bambu yang diperoleh dari pinggir sungai yang berada di lokasi kejadian;
  • Terdakwa II RUDY YANTO dan beberapa anggota 234 SC lainnya berada di ruas jalan sisi selatan yang mana saat itu Terdakwa II RUDY YANTO telah menguasai atau memegang dengan menggunakan tangan kanan senjata tajam sejenis samurai yang diberikan oleh Sdr. IWAN (DPO);
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib rombongan Squad Nusantara yang terdiri dari saksi SUTARI Bin SUWARNO, saksi RUDIONO Bin DARYANTO, saksi NURSALIM alias CINUNG Bin  SOMAD,  saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO dan sekitar 50 (lima puluh) anggota Squad Nusantara lainnya melintas di perempatan ruas jalan raya Yamansari-Lebakgowah tepatnya didekat jembatan kali miring masuk Ds. YamansariKec. LebaksiuKab. Tegal, IMAM BUKHORI alias HAN (DPO) memberikan aba-aba kepadaterdakwa I BIMO RESDIANTO  PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO, terdakwa II RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO, terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm), terdakwa IV SURIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO dan para anggota 234 SC lainnya untuk secara Bersama-sama menyerang dari sisi barat, sisi selatan dan sisi timur sehingga menyebabkan saksi SUTARI Bin SUWARNO, saksi RUDIONO Bin DARYANTO, saksi NURSALIM alias CINUNG Bin  SOMAD,  saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO dan sekitar 50 (lima puluh) anggota Squad Nusantara berlari berhamburan untuk menyelamatkan diri.
  • Berdasarkan hasil Visum et repertum di ketahui hal-hal sebagai berikut :
  • Bahwa sekira pukul 00.30 wib datang saksi ELBA ZUHDI Bin HADI UTOMO ke terminal Yomani untuk klarifikasi terhadap saksi NURSALIM alias CINUNG Bin SOMAD terkait dengan peristiwa kekerasan yang terjadi dan tidak berapa lama kemudian datang anggota Polsek Lebaksiu membawa saksi NURSALIM alias CINUNG Bin SOMAD ke Polsek Lebaksiu setelahitu para terdakwa dan seluruh anggotaormas 234 SC lainnya membubarkan diri dari terminal Yomani masuk Ds. YamansariKec. LebaksiuKab. Tegal.
  • Bahwa setelah penyerangan tersebut selanjutnya terdakwa I BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO membawa saksi NURSALIM Alias CINUNG Bin SOMAD menggunakan Kbm Toyota Innova yang dikemudikannya bersama RUSLI MAULANA alias JERY (DPO) kembali ke terminal Yomani masuk Ds. Yamansari Kec. LebaksiuKab. Tegal dan sesampainya di terminal Yomani selanjutnya terdakwa I BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO menurunkan saksi NURSALIM Alias CINUNG Bin SOMAD dihadapan IMAM BUKHORI alias HAN (DPO) dan anggota 234 SC lainnya;
  • Bahwa anggota 234 SC yang belum diketahui identitasnya juga melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap kendaraan roda dua milik anggota Squad Nusantara yang ditinggalkan di jalan raya karena berlarian menyelamatkan diri yaitu ; 1 (satu) unit SPM Yamaha Fino warna Merah Muda Tahun 2012 denganNopol: G-4322-NJ No. rangka: MH31UB003CJ021573, No. Mesin: 1UB-021585 yang diakui pemilikannya oleh saksi ARYANTO alias DOGLAS Bin SUTARNO mengalami kerusakan pada bagian speedometer pecah, lampupecah, ornament pada bagian lampu depan pecah, 1 (satu) unit SPM Beat street tahun 2018 warna Hitam denganNopol: G-3393-B No. rangka: MH1JFZ214KK503643 No. mesin: JFZ2E1503389 yang  diakui pemilikannya oleh RUDIONO Bin DARYANTO mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, spion pecah, body sampingkananpecah, dan1 (satu) unit Spm Honda CB warnaputihbiru No. Pol : G-5879-GU No. Ka : MH1KC8112GK069089 No. Sin : KC81E1068609 yang diakui pemilikannya oleh saksiSdr. JOKO PURNOMO  Bin SUWADRI mengalami kerusakan pada bagian tangki, bagian lampu pecah, bagian sayap atau fairing pecah, slebor depan pecah (pelaku belum diketahui identitasnya)
  • Bahwa selain melakukan kekerasan terhadap anggota Squad Nusantara,   terdakwa II RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO, melakukan tindakan kekerasan merusak barang berupa satu unit Spm Honda Supra 125R tahun 2006 warna merah Hitam dengan Nopol: G-5934-QF milik korban Sdr. AL MUZAMIL Bin MU’MIN dengan cara menginjak-injak berulang-ulang kali body kendaraan dan menendang dengan tungkai kaki kanan pada bagian badan kendaraan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa IV SURIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO melakukan tindakan kekerasan terhadap barang berupa satu unit Spm Honda Supra 125R tahun 2006 warnamerah Hitam dengan Nopol: G-5934-QF milik korban Sdr. AL MUZAMIL Bin MU’MIN dengan menggunakan alat potongan bambu sepanjang ± 90 cm yang di pegangnya menggunakan kedua tangannya lalu dipukulkan pada bagian sayap kendaraan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengalami kerusakan pada bagian fairing kiri pecah dan terlepas, bagian lampu pecah, speedometer pecah, body pecah;
  • Bahwa kemudian datang sekitar 6 anggota 234 SC yang identitasnya belum diketahui kearah saksi RUDIONO Bin DARYANTO dan saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO selanjutnya melakukan pemukulan berulang kali kearah saksi RUDIONO Bin DARYANTO dan saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO menggunakan tangan kosong dan bendatumpullainnya yang mengenai badan, tangan, punggung dan bahu menggunakan dari saksi RUDIONO Bin DARYANTO dan saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO namun selanjutnya saksi RUDIONO Bin DARYANTO dan saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO berhasil berlari dan menyelamatkan diri;
  • Bahwa selanjutnya BAGUS SETIO alias BAJO (DPO) dengan menggunakan senjata tajam yang dipegang pada tangan kanannya dan RUSLI MAULANA alias JERY (DPO) dengan menggunakan batang bambu yang di pegang dengan kedua tangannya kemudian masing-masing mereka memukulkan sekuat tenaga kearah saksi  NURSALIM alias CINUNG Bin  SOMAD yang mengenai saksi  NURSALIM alias CINUNG Bin  SOMAD pada punggung dan kepala lalu datang terdakwa I BIMO RESDIANTO  PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO menarik dan mendorong saksi  NURSALIM alias CINUNG Bin  SOMAD untuk dimasukan kedalam kbm Toyota Innova warna hitam dengan No. Pol terpasang G-234-SC No. Ka : MHFXW42G9C2228767 No. Sin : 73399021TR yang di kuasai dan dikemudikan oleh terdakwa I BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO.
  • Bahwa melihat keadaan anggota Squad Nusantara berlari berhamburan untuk menyelamatkan diri, selanjutnya terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm) berlari menuju kearah saksi SUTARI Bin SUWARNO lalu dengan menggunakan potongan bambu sepanjang ±170cm yang dipegang menggunakan kedua tanngannya terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm) memukulkan potongan bambu tersebut dengan sekuat tenaga kearah saksi SUTARI Bin SUWARNO yang mengenai punggung saksi SUTARI Bin SUWARNO sebanyak 1 (satu) kali namun saksi SUTARI Bin SUWARNO berhasil melarikan diri sambil menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan kedua tangannya;
  • Surat nomor : 358.a/RSMS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dariRumah sakit Mitra Siaga Tarub diterangkan bahwa saksi SUTARI Bin SUWARNO didapat : keluhan nyeri pada bahu kanan sulit digerakkan (+), bengkak(+),nyeritekan(+), lukalecet di pelipiskanan (+).

Kesimpulan : kekerasan benda tumpul.

    1. Surat nomor : 1067/III.6.AU/HP/2024 tanggal 03 Juni 2024 dari RSI PKU Muhammadiyah Tegal diterangkan bahwa saksiOTONG SUSANTO Bin RAHARJO: Didapat luka memar di daerah punggung kanan atas dekat dengan pundak kanan.

kesimpulan : akibat kekerasan tumpul dan digolongkan dalam cidera ringan.

    1. Surat nomor : 1068/III.6.AU/2024 tanggal 03 Juni 2024 dariRSI PKU Muhammadiyah Tegal diterangkan bahwa saksi NURSALIM Bin SOMAD:
        • Didapatkan luka di daerah dahi, bentuk tidak beraturan di daerah pelipis mata kiri, bentuk tidak beraturan
        • Didapatkan luka gores berukuran kurang lebih dua koma lima sampaitiga centimetre kali nolkoma lima centimetre di daerah dahi kiri
        • Didapatkan luka memar di punggung belakang bagian tengah berbentuk persegi panjang ukuran kurang lebih empat centimetre dikalitiga centimetre
        • Didapatkan luka gores di daerah punggung belakang kanan, kiri dan punggung bawah berbentuk garis ukuran paling panjang lima belas centimetre, paling pendek lima centimetre dan bentuk tidak beraturan di daerah punggung belakang sebelah kiri
        • Didapatkan luka memar dan luka gores di daerah pundak belakang sebelah kanan berbentuk garis ukuran paling panjang kurang lebih tujuh sampai delapan centimetre paling pendek kurang lebih empat centimeter
        • Didapatkan luka memar di daerah lengan bawah sebelah kiri ukuran diameter kuranglebih dua centimeter.
        • Didapatkan luka garis di daerah bahu depan sebelah kanan berbentuk garis ukuran kuranglebih lima sampai enam centimeter.
        • Didapatkan luka memar di daerah perut bawah kiri kurang lebih dua centimeter dari pusar diameter kurang lebih dua koma lima sampai tiga centimeter luka gores di perut bagian atas panjang kurang lebih lima centimeter.

Kesimpulan : akibat kekerasan tumpul dan kekerasan tajam dan digolongkan cidera ringan

    1. Surat nomor : 1069/III.6.AU/HP/2024 tanggal 03 Juni 2024 dariRSI PKU Muhammadiyah Tegal diterangkan bahwa saksi RUDIONO Bin DARYANTO: Didapat luka memar di daerah lengan tangan bawah sampai kepergelangan tangan kanan, bentuk tidak beraturan dengan

kesimpulan : akibat kekerasan tumpul dan digolongkan dalam cidera ringan.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwamereka para terdakwa I BIMO RESDIANTO  PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO, terdakwa II RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO, terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm), terdakwa IV SURIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO, BAGUS SETIO Alias BAJO Bin SUBAGYO (dalam Daftar Pencarian Orang), ANDIKA IRAWANTO Alias IWAN Bin HERI TRI HERMANTO (dalam Daftar Pencarian Orang), RUSLI MAULANA Alias JERI (dalam Daftar Pencarian Orang), IMAM BUKHORI Alias HAN Bin NUROHMAN (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 22.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei 2024 wib, bertempat di perempatan ruas jalan rayaYamansari-Lebakgowah tetapnya didekat jembatan kali miring masuk Ds. Yamansari Kec. Lebaksiu Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan mereka para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada sekitar pukul 18.00 wib IMAM BUKHORI alias HAN (DPO) menghubungi anggota 234 SC melalui pesan whatsup  untuk berkumpul  di terminal Yomanimasuk Ds. Yamansari Kec. LebaksiuKab. Tegal pada pukul 21.00 wib. Selanjutnya setelah terdakwa I BIMO RESDIANTO  PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO, terdakwa II RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO, terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm), terdakwa IV SURIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO dan sekitar 50 (lima) puluhanggota 234 SC lainnya hadir di terminal Yomani masuk Ds. Yamansari Kec. LebaksiuKab. Tegal kemudian IMAM BUKHORI alias HAN (DPO) memberikan arahan yang pada intinya yaitu “nanti malam ada anggota Squad Nusantara masuk Lebaksiu sikat sekalian karena Lebaksiu adalah markas 234 SC”;
  • Bahwa setelah menerima arahan dari IMAM BUKHORI alias HAN (DPO), selanjutnya terdakwa I BIMO RESDIANTO  PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO, terdakwa II RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO, terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm), terdakwa IV SURIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO dan para anggota 234 SC lainnya selanjutnya bergerak dari terminal Yomani masuk Ds. YamansariKec. Lebaksiu Kab. Tegal menuju keperempatan ruas jalan rayaYamansari-Lebakgowahmasuk Ds. Yamansari Kec. Lebaksiu Kab. Tegal untuk mencegat dan meyerang anngota Squad Nusantara dengan mempersiapkan posisi sesuai arahan  IMAM BUKHORI alias HAN (DPO) kepadaanggota 234 SC yaitu ;
  • Terdakwa I Sdr. BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO dan beberapa anggota 234 SC lainnya berada di ruas jalan sisi barat;
  • Terdakwa III  GALIH PRAMANA dan  terdakwa IV SUPRIYANTO alias TEXO dan beberapa anggota 234 SC lainnya berada di ruas jalan sisi timur  dan telah melengkapi diri dengan membawa alat berupa potongan bambu yang diperoleh dari pinggir sungai yang berada di lokasi kejadian;
  • Terdakwa II RUDY YANTO dan beberapa anggota 234 SC lainnya berada di ruas jalan sisi selatan yang mana saat itu Terdakwa II RUDY YANTO telah menguasai atau memegang dengan menggunakan tangan kanan senjata tajam sejenis samurai yang diberikan oleh Sdr. IWAN (DPO);
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib rombongan Squad Nusantara yang terdiri dari saksi SUTARI Bin SUWARNO, saksi RUDIONO Bin DARYANTO, saksi NURSALIM alias CINUNG Bin  SOMAD,  saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO dan sekitar 50 (lima puluh) anggota Squad Nusantara lainnya melintas di perempatan ruas jalan raya Yamansari-Lebakgowah tepatnya didekat jembatan kali miring masuk Ds. YamansariKec. LebaksiuKab. Tegal, IMAM BUKHORI alias HAN (DPO) memberikan aba-aba kepadaterdakwa I BIMO RESDIANTO  PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO, terdakwa II RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO, terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm), terdakwa IV SURIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO dan para anggota 234 SC lainnya untuk secara Bersama-sama menyerang dari sisi barat, sisi selatan dan sisi timur sehingga menyebabkan saksi SUTARI Bin SUWARNO, saksi RUDIONO Bin DARYANTO, saksi NURSALIM alias CINUNG Bin  SOMAD,  saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO dan sekitar 50 (lima puluh) anggota Squad Nusantara berlari berhamburan untuk menyelamatkan diri;
  • Berdasarkan hasil Visum et repertum di ketahui hal-hal sebagai berikut :
    • Bahwa sekira pukul 00.30 wib datang saksi ELBA ZUHDI Bin HADI UTOMO ke terminal Yomani untuk klarifikasi terhadap saksi NURSALIM alias CINUNG Bin SOMAD terkait dengan peristiwa kekerasan yang terjadi dan tidak berapa lama kemudian datang anggota Polsek Lebaksiu membawa saksi NURSALIM alias CINUNG Bin SOMAD ke Polsek Lebaksiu setelahitu para terdakwa dan seluruh anggotaormas 234 SC lainnya membubarkan diri dari terminal Yomani masuk Ds. YamansariKec. LebaksiuKab. Tegal
    • Bahwa setelah penyerangan tersebut selanjutnya terdakwa I BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO membawa saksi NURSALIM Alias CINUNG Bin SOMAD menggunakan Kbm Toyota Innova yang dikemudikannya bersama RUSLI MAULANA alias JERY (DPO) kembali ke terminal Yomani masuk Ds. Yamansari Kec. LebaksiuKab. Tegal dan sesampainya di terminal Yomani selanjutnya terdakwa I BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO menurunkan saksi NURSALIM Alias CINUNG Bin SOMAD dihadapan IMAM BUKHORI alias HAN (DPO) dan anggota 234 SC lainnya;
    • Bahwa anggota 234 SC yang belum diketahui identitasnya juga melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap kendaraan roda dua milik anggota Squad Nusantara yang ditinggalkan di jalan raya karena berlarian menyelamatkan diri yaitu ; 1 (satu) unit SPM Yamaha Fino warna Merah Muda Tahun 2012 denganNopol: G-4322-NJ No. rangka: MH31UB003CJ021573, No. Mesin: 1UB-021585 yang diakui pemilikannya oleh saksi ARYANTO alias DOGLAS Bin SUTARNO mengalami kerusakan pada bagian speedometer pecah, lampupecah, ornament pada bagian lampu depan pecah, 1 (satu) unit SPM Beat street tahun 2018 warna Hitam denganNopol: G-3393-B No. rangka: MH1JFZ214KK503643 No. mesin: JFZ2E1503389 yang  diakui pemilikannya oleh RUDIONO Bin DARYANTO mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, spion pecah, body sampingkananpecah, dan1 (satu) unit Spm Honda CB warnaputihbiru No. Pol : G-5879-GU No. Ka : MH1KC8112GK069089 No. Sin : KC81E1068609 yang diakui pemilikannya oleh saksiSdr. JOKO PURNOMO  Bin SUWADRI mengalami kerusakan pada bagian tangki, bagian lampu pecah, bagian sayap atau fairing pecah, slebor depan pecah (pelaku belum diketahui identitasnya);
    • Bahwa selain melakukan kekerasan terhadap anggota Squad Nusantara,   terdakwa II RUDY YANTO Alias RUDI Bin MULYANTO, melakukan tindakan kekerasan merusak barang berupa satu unit Spm Honda Supra 125R tahun 2006 warna merah Hitam dengan Nopol: G-5934-QF milik korban Sdr. AL MUZAMIL Bin MU’MIN dengan cara menginjak-injak berulang-ulang kali body kendaraan dan menendang dengan tungkai kaki kanan pada bagian badan kendaraan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa IV SURIYANTO Alias TEXO Bin SUKARSO melakukan tindakan kekerasan terhadap barang berupa satu unit Spm Honda Supra 125R tahun 2006 warnamerah Hitam dengan Nopol: G-5934-QF milik korban Sdr. AL MUZAMIL Bin MU’MIN dengan menggunakan alat potongan bambu sepanjang ± 90 cm yang di pegangnya menggunakan kedua tangannya lalu dipukulkan pada bagian sayap kendaraan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengalami kerusakan pada bagian fairing kiri pecah dan terlepas, bagian lampu pecah, speedometer pecah, body pecah;
    • Bahwa kemudian datang sekitar 6 anggota 234 SC yang identitasnya belum diketahui kearah saksi RUDIONO Bin DARYANTO dan saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO selanjutnya melakukan pemukulan berulang kali kearah saksi RUDIONO Bin DARYANTO dan saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO menggunakan tangan kosong dan bendatumpullainnya yang mengenai badan, tangan, punggung dan bahu menggunakan dari saksi RUDIONO Bin DARYANTO dan saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO namun selanjutnya saksi RUDIONO Bin DARYANTO dan saksi OTONG SUSANTO Bin RAHARJO berhasil berlari dan menyelamatkan diri;
    • Bahwa selanjutnya BAGUS SETIO alias BAJO (DPO) dengan menggunakan senjata tajam yang dipegang pada tangan kanannya dan RUSLI MAULANA alias JERY (DPO) dengan menggunakan batang bambu yang di pegang dengan kedua tangannya kemudian masing-masing mereka memukulkan sekuat tenaga kearah saksi  NURSALIM alias CINUNG Bin  SOMAD yang mengenai saksi  NURSALIM alias CINUNG Bin  SOMAD pada punggung dan kepala lalu datang terdakwa I BIMO RESDIANTO  PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO menarik dan mendorong saksi  NURSALIM alias CINUNG Bin  SOMAD untuk dimasukan kedalam kbm Toyota Innova warna hitam dengan No. Pol terpasang G-234-SC No. Ka : MHFXW42G9C2228767 No. Sin : 73399021TR yang di kuasai dan dikemudikan oleh terdakwa I BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONI RESDIANTO.
    • Bahwa melihat keadaan anggota Squad Nusantara berlari berhamburan untuk menyelamatkan diri, selanjutnya terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm) berlari menuju kearah saksi SUTARI Bin SUWARNO lalu dengan menggunakan potongan bambu sepanjang ±170cm yang dipegang menggunakan kedua tanngannya terdakwa III  GALIH PRAMANA Bin AGUS SUJARWO (Alm) memukulkan potongan bambu tersebut dengan sekuat tenaga kearah saksi SUTARI Bin SUWARNO yang mengenai punggung saksi SUTARI Bin SUWARNO sebanyak 1 (satu) kali namun saksi SUTARI Bin SUWARNO berhasil melarikan diri sambil menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan kedua tangannya;
  1. Surat nomor : 358.a/RSMS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Rumah sakit Mitra Siaga Tarub diterangkan bahwa saksi SUTARI Bin SUWARNO didapat : keluhan nyeri pada bahu kanan sulit digerakkan (+), bengkak (+),nyeri tekan (+), lukalecet di pelipis kanan (+).

Kesimpulan : kekerasan benda tumpul.

  1. Surat nomor : 1067/III.6.AU/HP/2024 tanggal 03 Juni 2024 dari RSI PKU Muhammadiyah Tegal diterangkan bahwa saksiOTONG SUSANTO Bin RAHARJO: Didapatlukamemar di daerah punggung kanan atas dekat dengan pundak kanan.

kesimpulan : akibat kekerasan tumpul dan digolongkan dalam cidera ringan.

  1. Surat nomor : 1068/III.6.AU/2024 tanggal 03 Juni 2024 dariRSI PKU Muhammadiyah Tegal diterangkan bahwa saksi NURSALIM Bin SOMAD:
        • Didapatkan luka di daerahdahi, bentuk tidak beraturan di daerah pelipis mata kiri, bentuk tidak beraturan
        • Didapatkan luka gores berukuran kurang lebih dua koma lima sampaitiga centimetre kali nolkoma lima centimetre di daerah dahi kiri
        • Didapatkan luka memar di punggung belakang bagian tengah berbentuk persegi panjang ukuran kurang lebih empat centimetre dikalitiga centimetre
        • Didapatkan luka gores di daerah punggung belakang kanan, kiri dan punggung bawah berbentuk garis ukuran paling panjang lima belas centimetre, paling pendek lima centimetre dan bentuk tidak beraturan di daerah punggung belakang sebelah kiri
        • Didapatkan luka memar dan luka gores di daerah pundak belakang sebelah kanan berbentuk garis ukuran paling panjang kurang lebih tujuh sampai delapan centimetre paling pendek kurang lebih empat centimeter
        • Didapatkan luka memar di daerah lengan bawah sebelah kiri ukuran diameter kuranglebih dua centimeter.
        • Didapatkan luka garis di daerah bahu depan sebelah kanan berbentuk garis ukuran kuranglebih lima sampai enam centimeter.
        • Didapatkan luka memar di daerah perut bawah kiri kurang lebih dua centimeter dari pusar diameter kurang lebih dua koma lima sampai tiga centimeter luka gores di perut bagian atas panjang kurang lebih lima centimeter.

Kesimpulan : akibat kekerasan tumpul dan kekerasan tajam dan digolongkan cidera ringan

d. Surat nomor : 1069/III.6.AU/HP/2024 tanggal 03 Juni 2024 dariRSI PKU Muhammadiyah Tegal diterangkan bahwa saksi RUDIONO Bin DARYANTO: Didapatlukamemar di daerah lengan tangan bawah sampai kepergelangan tangan kanan, bentuk tidak beraturan dengan

kesimpulan : akibat kekerasan tumpul dan digolongkan dalam cidera ringan.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP. ---- 

Pihak Dipublikasikan Ya