Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2024/PN Slw | BRI UNIT SINGKIL | 1.Rusbad 2.Kamisah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 84.498.270,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK19104RBQ/6060/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019 3. Penyerahan Agunan dan yang ditandatangani Para Tergugat, 4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para TergugatWanprestasi Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK19104RBQ/6060/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019 5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 84.498.270,- ( delapan puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah ) 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 84.498.270,- ( delapan puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 53.266.066,- ( Lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu enam puluh enam rupiah ) Tunggakan Bunga Rp. 31.232.204,-( tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat rupiah)
7. Meerintahkanyang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tatau tanah berikut SHM no 01252/Gumalar kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal,atas nama 1. RUSBAD 2. KAMISAH dengan luas 184 m2 berdasarkan surat ukur 00436/gumalar/2023 tanggal 19/12/2023 dengan bukti kepemilikan , dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Para Tergugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |