Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH AHMAD MUZAKI BIN NUROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2258 /M.3.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUZAKI BIN NUROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa AHMAD MUZAKI Bin NUROHMAN, pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Gudang UD. DWI KARYA BARU di Jl. Projo Sumarto 02 Desa Pesayangan Rt. 19 Rw. 04 Kec. Talang Kab. Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika Saksi H. SUBROTO Bin TASDI (Alm) memerintahkan terdakwa untuk mencari barang yang saksi H. SUBROTO Bin TASDI cari berupa plat standar dengan spesifik panjang 240cm, lebar 120cm sejumlah 29.530 kg. Kemudian terdakwa menghubungi saksi IRFAN BILLAH dan menanyakan mengenai barang tersebut selanjutnya saksi IRFAN BILLAH konfirmasi langsung kepada saksi H. SUBROTO Bin TASDI dan setelah disepakati harganya dan spesifikasinya, saksi H. SUBROTO melakukan pemesanan kepada saksi IRFAN BILLAH selanjutnya dilakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank BCA dengan Nomor rekening 2950405981 atas nama CV. IRFAN JAYA STEEL sebesar Rp. 366.500.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 September 2021 dengan rincian Rp.391.500.000 (Tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pemesanan plat standar sedangkan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) deposit dari setiap pemesanan.

Bahwa pada tanggal 5 September 2021, terdakwa mencari armada untuk mengangkut barang tersebut selain itu terdakwa juga menghubungi saksi RATNO untuk memuat barang plat besi seberat 29.520 kg, pada tanggal 06 September 2021 saksi RATNO diperintah terdakwa untuk mengangkut plat besi seberat 29.520 Kg di pabrik KRAKATU STEEL CENTER & TRADING yang berlokasi di Cilegon Prov. Banten.Kemudian pada tanggal 06 September 2021 sekira pukul 14.00 barang plat besi seberat 29.520 kg di dengan diberikan Surat pengantar pengiriman dari KRAKATAU Steel center & Trading Tanggal 06 September 2021 No Shipment : 21000487, Transportir : CV. IRFAN JAYA STEEL . Driver : RATNO, No Kendaraan : G-8149-OF, No.SO/KO : 1286/Sales/KNI/VIII/21, Tujuan /alamat pengiriman : CV IRFAN JAYA STEEL Loco Gudang 12 HSM. PT. Krakatau Steel (persero). Tbk-PT.KNI.dengan membawa material CR-PLATE sebanyak 973 buah dengan berat 29,520 Ton ,selanjutnya saksi RATNO menyampaikan kepada terdakwa bahwa barang sudah di muat dan siap jalan kemudian terdakwa mengatakan bahwa barang di kirim ke Tegal.

Pada tanggal 07 September 2021 sekira pukul 08.00 wib terdakwa datang ke gudang milik Sdr. Hj. FARIHIN yang beralamat di ” UD. FERY LOGAM” alamat Jl. Projo Sumarto 2 , Ds. Peterdakwangan Rt. 19 Rw. 04 Kec. Talang Kab. Tegal terdakwa menawarkan barang berupa plat besi seberat 29.520 kg kepada Sdr. Hj. FARIHIN dengan cara terdakwa menawarkan plat besi dengan menunjukkan foto Surat pengantar pengiriman dari KRAKATAU Steel center & Trading Tanggal 06 September 2021 No Shipment : 21000487, Transportir : CV. IRFAN JAYA STEEL . Driver : RATNO, No Kendaraan : G-8149-OF, No.SO/KO : 1286/Sales/KNI/VIII/21, Tujuan /alamat pengiriman : CV IRFAN JAYA STEEL Loco Gudang 12 HSM. PT. Krakatau Steel (persero). Tbk-PT.KNI.dengan membawa material CR-PLATE sebanyak 973 buah dengan berat 29,520 Ton., kemudian Sdr. Hj. FARIHIN sepakat dengan plat besi yang terdakwa tawarkan lalu terdakwa sampaikan nanti siang barang  plat besi seberat 29.520 kg datang.

Pada tanggal 07 September sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelfon Sdr. RATNO dan menyampaikan bahwa barang tersebut dibongkar di gudang dekat sungai di ” UD. FERY LOGAM” alamat Jl. Projo Sumarto 2 , Ds. Peterdakwangan Rt. 19 Rw. 04 Kec. Talang Kab. Tegal. bahwa setelah barang berupa plat besi seberat 29.520 kg telah tiba di gudang milik Sdr. Hj. FARIHIN yang beralamat di ” UD. FERY LOGAM” alamat Jl. Projo Sumarto 2 , Ds. Peterdakwangan Rt. 19 Rw. 04 Kec. Talang Kab. Tegal di bongkar semua di gudang milik Sdr. Hj. FARIHIN tersebut ,setelahnya Sdr. RATNO yang pada saat itu bersama dengan temannya setelah bongkar membayar uang transport sebesar Rp. 4.600.000,- lalu Sdr. RATNO bersama dengan temannya  pergi meninggalkan gudang milik Sdr. Hj. FARIHIN.

Bahwa barang plat besi yang dijual kepada Sdr. Hj. FARIHIN adalah seberat 16.222 Kg dengan harga 16.222 Kg X Rp. 13.500,- = Rp. 219.000.000,- dan biaya transport sebesar Rp. 4.600.000,- sehingga uang yang di bayarkan oleh Sdr. Hj. FARIHIN sebesar Rp. 223.600.000,- dimana pembayaran di lakukan secara tunai sebesar Rp. 223.600.000,- dimana uang tersebut digunakan untuk membeli plat besi guna mengganti barang plat besi milik Hj. SUBROTO.

Bahwa sisa barang plat besi sebesar 29.520 Kg – 16.222 Kg = 13.298 Kg, dengan estimasi harga sebesar 13.298 Kg x Rp 13.500,- = Rp. 179.523.000,- terdakwa taruh di gudang milik terdakwa yang berlokasi di Ds. Kajen Kec. Talang Kab. Tegal dengan cara terdakwa sewa kendaraan truck. Barang plat besi seberat 13.298 Kg tersebut terdakwa jual kembali secara eceran kepada pembeli yang membutuhkan dan uangnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi.

Bahwa terdakwa tidak ijin kepada Sdr.H. SUBROTO selaku pemilik barang pada saat menawarkan plat besi seberat 29.520 kg kepada Sdr. Hj. FARIHIN dan menjualnya secara eceran di gudang miliknya. Terdakwa justru mengatakan kepada H.SUBROTO bahwa saksi IRFAN BILLAH menyampaikan bahwa barang tersebut tidak jadi dikirim karena spesifikasinya kurang. Dan sampe saat ini, barang yang dipesan oleh saksi H> SUBROTO belum juga diterima oleh saksi H. SUBROTO.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi H. SUBROTO Bin TASDI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.391.500.000 (Tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD MUZAKI Bin NUROHMAN, pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Gudang UD. DWI KARYA BARU di Jl. Projo Sumarto 02 Desa Pesayangan Rt. 19 Rw. 04 Kec. Talang Kab. Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,   dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika Saksi H. SUBROTO Bin TASDI (Alm) memerintahkan terdakwa untuk mencari barang yang saksi H. SUBROTO Bin TASDI cari berupa plat standar dengan spesifik panjang 240cm, lebar 120cm sejumlah 29.530 kg. Kemudian terdakwa menghubungi saksi IRFAN BILLAH dan menanyakan mengenai barang tersebut selanjutnya saksi IRFAN BILLAH konfirmasi langsung kepada saksi H. SUBROTO Bin TASDI dan setelah disepakati harganya dan spesifikasinya, saksi H. SUBROTO melakukan pemesanan kepada saksi IRFAN BILLAH selanjutnya dilakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank BCA dengan Nomor rekening 2950405981 atas nama CV. IRFAN JAYA STEEL sebesar Rp. 366.500.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 September 2021 dengan rincian Rp.391.500.000 (Tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pemesanan plat standar sedangkan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) deposit dari setiap pemesanan.

Bahwa terdakwa merupakan marketing di UD. DWI KARYA BARU milik H. SUBROTO Bin TASDI (Alm) yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Order kebutuhan besi.
  2. Memasarkan atau menjual besi Ketika sudah disorder.
  3. Penagihan terhadap konsumen.

Bahwa pada tanggal 5 September 2021, terdakwa mencari armada untuk mengangkut barang tersebut selain itu terdakwa juga menghubungi saksi RATNO untuk memuat barang plat besi seberat 29.520 kg, pada tanggal 06 September 2021 saksi RATNO diperintah terdakwa untuk mengangkut plat besi seberat 29.520 Kg di pabrik KRAKATU STEEL CENTER & TRADING yang berlokasi di Cilegon Prov. Banten.Kemudian pada tanggal 06 September 2021 sekira pukul 14.00 barang plat besi seberat 29.520 kg di dengan diberikan Surat pengantar pengiriman dari KRAKATAU Steel center & Trading Tanggal 06 September 2021 No Shipment : 21000487, Transportir : CV. IRFAN JAYA STEEL . Driver : RATNO, No Kendaraan : G-8149-OF, No.SO/KO : 1286/Sales/KNI/VIII/21, Tujuan /alamat pengiriman : CV IRFAN JAYA STEEL Loco Gudang 12 HSM. PT. Krakatau Steel (persero). Tbk-PT.KNI.dengan membawa material CR-PLATE sebanyak 973 buah dengan berat 29,520 Ton ,selanjutnya saksi RATNO menyampaikan kepada terdakwa bahwa barang sudah di muat dan siap jalan kemudian terdakwa mengatakan bahwa barang di kirim ke Tegal.

Pada tanggal 07 September 2021 sekira pukul 08.00 wib terdakwa datang ke gudang milik Sdr. Hj. FARIHIN yang beralamat di ” UD. FERY LOGAM” alamat Jl. Projo Sumarto 2 , Ds. Peterdakwangan Rt. 19 Rw. 04 Kec. Talang Kab. Tegal terdakwa menawarkan barang berupa plat besi seberat 29.520 kg kepada Sdr. Hj. FARIHIN dengan cara terdakwa menawarkan plat besi dengan menunjukkan foto Surat pengantar pengiriman dari KRAKATAU Steel center & Trading Tanggal 06 September 2021 No Shipment : 21000487, Transportir : CV. IRFAN JAYA STEEL . Driver : RATNO, No Kendaraan : G-8149-OF, No.SO/KO : 1286/Sales/KNI/VIII/21, Tujuan /alamat pengiriman : CV IRFAN JAYA STEEL Loco Gudang 12 HSM. PT. Krakatau Steel (persero). Tbk-PT.KNI.dengan membawa material CR-PLATE sebanyak 973 buah dengan berat 29,520 Ton., kemudian Sdr. Hj. FARIHIN sepakat dengan plat besi yang terdakwa tawarkan lalu terdakwa sampaikan nanti siang barang  plat besi seberat 29.520 kg datang.

Pada tanggal 07 September sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelfon Sdr. RATNO dan menyampaikan bahwa barang tersebut dibongkar di gudang dekat sungai di ” UD. FERY LOGAM” alamat Jl. Projo Sumarto 2 , Ds. Peterdakwangan Rt. 19 Rw. 04 Kec. Talang Kab. Tegal. bahwa setelah barang berupa plat besi seberat 29.520 kg telah tiba di gudang milik Sdr. Hj. FARIHIN yang beralamat di ” UD. FERY LOGAM” alamat Jl. Projo Sumarto 2 , Ds. Peterdakwangan Rt. 19 Rw. 04 Kec. Talang Kab. Tegal di bongkar semua di gudang milik Sdr. Hj. FARIHIN tersebut ,setelahnya Sdr. RATNO yang pada saat itu bersama dengan temannya setelah bongkar membayar uang transport sebesar Rp. 4.600.000,- lalu Sdr. RATNO bersama dengan temannya pergi meninggalkan gudang milik Sdr. Hj. FARIHIN.

Bahwa barang plat besi yang dijual kepada Sdr. Hj. FARIHIN adalah seberat 16.222 Kg dengan harga 16.222 Kg X Rp. 13.500,- = Rp. 219.000.000,- dan biaya transport sebesar Rp. 4.600.000,- sehingga uang yang di bayarkan oleh Sdr. Hj. FARIHIN sebesar Rp. 223.600.000,- dimana pembayaran di lakukan secara tunai sebesar Rp. 223.600.000,- dimana uang tersebut digunakan untuk membeli plat besi guna mengganti barang plat besi milik Hj. SUBROTO.

Bahwa sisa barang plat besi sebesar 29.520 Kg – 16.222 Kg = 13.298 Kg, dengan estimasi harga sebesar 13.298 Kg x Rp 13.500,- = Rp. 179.523.000,- terdakwa taruh di gudang milik terdakwa yang berlokasi di Ds. Kajen Kec. Talang Kab. Tegal dengan cara terdakwa sewa kendaraan truck. Barang plat besi seberat 13.298 Kg tersebut terdakwa jual kembali secara eceran kepada pembeli yang membutuhkan dan uangnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi.

Bahwa terdakwa tidak ijin kepada Sdr.H. SUBROTO selaku pemilik barang pada saat menawarkan plat besi seberat 29.520 kg kepada Sdr. Hj. FARIHIN dan menjualnya secara eceran di gudang miliknya. Terdakwa justru mengatakan kepada H.SUBROTO bahwa saksi IRFAN BILLAH menyampaikan bahwa barang tersebut tidak jadi dikirim karena spesifikasinya kurang. Dan sampe saat ini, barang yang dipesan oleh saksi H. SUBROTO belum juga diterima oleh saksi H. SUBROTO.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi H. SUBROTO Bin TASDI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.391.500.000 (Tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

.

------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP . --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya