Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Slw KSP GUNA ARTHA MANDIRI 1.ASNALI
2.DAROAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP GUNA ARTHA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASNALI
2DAROAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.967.098,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum  perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : Perjanjian Pinjaman – Angsuran nomor : 035PP/GAMA-ADW/XI/2020  tertanggal 10 November 2020
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang / kreditnya kepada penggugat sebesar Rp 43.967.098 ,- (Empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan puluh delapan rupiah); belum termasuk biaya pengurusan perkara/biaya perkara.
  5. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap hari nya sebesar ; Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;
  6. Menyatakan sah demi hukum untuk pengosongan jaminan oleh tergugat dan Turut Tergugat sekaligus Menyerahkan penjualan jaminan  dimuka umum yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan  dengan SHM nomor: nomor : 00213 luas : 248 m2, yang terletak di Desa Margamulya Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, milik dan atau atas nama ASNALI, dan/atau melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat  jika Tergugat tidak dapat memenuhi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada Tergugat;setelah dikurangi biaya-biaya penjualan yang timbul.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (et a quo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak