Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Slw MOHAMAD SUKRON, S.H. EDI SAMSUDIN bin WARYONO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1001/M.3.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD SUKRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAMSUDIN bin WARYONO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

    Primair    

                           Bahwa ia Terdakwa EDI SAMSUDIN Bin WARYONO (Alm) pada hari kamis tanggal 26 Maret l 2026 sekira pulul 13.00 Wib.  Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, Bertempat di Warung Desa Tegalwangi Kec. talang Kab. Tegal,  atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi,  Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana t diatas, terdakwa yang sedang menunggui warungnya yang juga tempat untuk mengedarkan/menjual obat-obatan keras di datangi oleh saksi Sulhanudin Bn Rofei untuk membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) paket yang isi perpaketnya berjumlah 3 (tiga) butir Tablet dengan harga perpaketnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), setelah melayani dengan menerima uang dan menyerahkan obat jenisTramadol tersebut terdakwa menyimpan uang hasil penjualannya ke dalam loketnya.
  • Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 13.30 terdakwa di datangi saksi M. ILHAM SATRIO PRAKOSO dan BAGUS IRAWAN (keduanya petugas dari Kepolisian sat narkoba Polres Tegal) yang sebelumnya telah melakukan Penyelidikan terhadap terdakwa dan oleh karena terdakwa dalam mengedarkan obat keras tanpa ijin dan tanpa resep dokter kemudian ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam almari etalase ditemukan sebuah plastic klip putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) paket obat keras jenis Heximer masing-masing paket berisi 5 (lima) butir tablet sehingga total keseluruhan sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir, sebuah plastic klip putih bening berisi 41 (empat puluh satu ) paket obat keras jenis double “Y” masing-masing paket berisi 4 (empat) butir tablet total keseluruhan sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) butir, 154 (seratus lima puluh empat)  obat keras jenis Tramadol, dan 78 (tujuh puluh delapan) butir obat keras jenisTrihexyphenidyl serta ditemukan uang hasil penjualan obat keras tersebut sejumlah Rp, 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)   yang selanjutnya terdakwa berikut barang-barang tersebut di bawa kekantor Polres Tegal untuk dilakukan proses hokum.
  • Bahwa kemudian oleh Penyidik Res Narkoba Polres Tegal Obat-obatan yang di sita dari terdakwa dilakukan uji Laboratorium Di Puslabfor Polda Jateng dengan surat permohonannya nomor R/23/IV/RES.4.3/2026/Res.Tgl/Nkb tanggal 03 April 2026, dan setelah dilakukan Uji Laboratorium didapatkan hasil yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistk Nomor Lab. 1075/NOF/2026 tanggal 03 April 2026  yang di tanda tangani oleh AKBP. ROSTIAWAN ABRIANTO, A,Md.A.K.  NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI,.A.Md.Farm., S.E. ketiganya selaku pemeriksanya , dan di ketahui oleh kepala Baidang laboratorium Forensik Polda jateng AKBP BUDI SANTOSO, S.Si.,Msi.  dengan keterangannya sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima diberi No.Lab. 975 /NOF/2026 berupa 2 (dua) bungkus plastic yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah di buka kemudian di beri nomor barang bukti :

  1. BB-2571/2026/NOF  berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
  2. BB-2572/2026/NOF  berupa 20 (dua puluh) bungkus plastic klip masing-masing plastic klip berisi tablet 5 (lima) butir warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir tablet.
  3. BB-2573/2026/NOF berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip masing-masing plastic klip berisi tablet 5 (lima) butir tabletwarna kuning berloga “mf” dengan jumlah total 75 (tujuh puluh lima) butir tablet.
  4. BB-2574/2026/NOF berupa 49 (empat puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg.

Barang bukti tersebut di sita dari tersangka EDI SAMSUDIN Bin WARYONO (Alm).

  1. BB-2575/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau .

Barang bukti tersebut di sita dari SULHANUDIN Bin ROFI’I..

Bahwa maksud dilakukan pemeriksaan adalah apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan Narkotika ?

                Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil sebagai berikut :

  1. BB-2571/2026/NOF  : Positif  Trihexyphenidyl
  2. BB-2572/2026/NOF  : Positif Trihexyphenidyl
  3. BB-2573/2026/NOF  : Positif Tramadol
  4. BB-2574/2026/NOF  : Positif Trihexyphenidyl
  5. BB-2575/2026/NOF  : Positif Tramadol

Bahwa dengan kesimpulan BB-2781/2026/NOF, BB-2786/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras /daftar G.

BB-2782/2026/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” , BB-2783/2026/NOF dan BB-2785/2026/NOF berupa tablet warna kunig berlgo “mf” serta BB-2784/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika Tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras.daftar G.

  • Bahwa obat Heximer dan obat Tramadol adalah termasuk sediaan farmasi berupa obat kesehatan, dan tergolong obat-obatan tertentu, dengan maksud obat keras yang sering disalahgunakan, obat yang bekerja di system susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaanya diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, Prosedur peredaran obat Heximaer dan obat Tramadol harus melalui fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek karena tergolong obat keras tertentu, tidak boleh diperjualbelikan selain di Apotek atau secara bebas, harus dengan resep dokter atau tidak boleh diperjualbelikan oleh perorangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian dibidang kefarmasian atau dibidang obat farmasi maupun dibidang kesehatan dan  terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat Heximer dan obat tramadol tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

                           Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

    Subsidair

                           Bahwa ia Terdakwa EDI SAMSUDIN Bin WARYONO (Alm)  pada hari kamis tanggal 26 Maret l 2026 sekira pulul 13.00 Wib.  Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, Bertempat di Warung Desa Tegalwangi Kec. talang Kab. Tegal,  atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi,  Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian . Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana t diatas, terdakwa yang sedang menunggui warungnya yang juga tempat untuk mengedarkan/menjual obat-obatan keras di datangi oleh saksi Sulhanudin Bin Rofei untuk membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) pekat yang isi perpaketnya berjumlah 3 (tiga) butir Tablet dengan harga perpaketnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), setelah melayani dengan menerima uang dan menyerahkan obat jenisTramadol tersebut terdakwa menyimpan uang hasil penjualannya ke dalam loketnya.
  • Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 13.30 terdakwa di datangi saksi M. ILHAM SATRIO PRAKOSO dan BAGUS IRAWAN (keduanya petugas dari Kepolisian sat narkoba Polres Tegal) yang sebelumnya telah melakukan Penyelidikan terhadap terdakwa dan oleh karena terdakwa dalam mengedarkan obat keras tanpa ijin dan tanpa resep dokter kemudian ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam almari etalase ditemukan sebuah plastic klip putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) paket obat keras jenis Heximer masing-masing paket berisi 5 (lima) butir tablet sehingga total keseluruhan sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir, sebuah plastic klip putih bening berisi 41 (empat puluh satu ) paket obat keras jenis double “Y” masing-masing paket berisi 4 (empat) butir tablet total keseluruhan sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) butir, 154 (seratus lima puluh empat)  obat keras jenis Tramadol, dan 78 (tujuh puluh delapan) butir obat keras jenisTrihexyphenidyl serta ditemukan uang hasil penjualan obat keras tersebut sejumlah Rp, 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)   yang selanjutnya terdakwa berikut barang-barang tersebut di bawa kekantor Polres Tegal untuk dilakukan proses hokum.
  • Bahwa kemudian oleh Penyidik Res Narkoba Polres Tegal Obat-obatan yang di sita dari terdakwa dilakukan uji Laboratorium Di Puslabfor Polda Jateng dengan surat permohonannya nomor R/23/IV/RES.4.3/2026/Res.Tgl/Nkb tanggal 03 April 2026, dan setelah dilakukan Uji Laboratorium didapatkan hasil yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistk Nomor Lab. 1075/NOF/2026 tanggal 03 April 2026  yang di tanda tangani oleh AKBP. ROSTIAWAN ABRIANTO, A,Md.A.K.  NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI,.A.Md.Farm., S.E. ketiganya selaku pemeriksanya , dan di ketahui oleh kepala Baidang laboratorium Forensik Polda jateng AKBP BUDI SANTOSO, S.Si.,Msi.  dengan keterangannya sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima diberi No.Lab. 975 /NOF/2026 berupa 2 (dua) bungkus plastic yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah di buka kemudian di beri nomor barang bukti :

  1. BB-2571/2026/NOF  berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
  2. BB-2572/2026/NOF  berupa 20 (dua puluh) bungkus plastic klip masing-masing plastic klip berisi tablet 5 (lima) butir warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir tablet.
  3. BB-2573/2026/NOF berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip masing-masing plastic klip berisi tablet 5 (lima) butir tabletwarna kuning berloga “mf” dengan jumlah total 75 (tujuh puluh lima) butir tablet.
  4. BB-2574/2026/NOF berupa 49 (empat puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg.

Barang bukti tersebut di sita dari tersangka EDI SAMSUDIN Bin WARYONO (Alm).

  1. BB-2575/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau .

Barang bukti tersebut di sita dari SULHANUDIN Bin ROFI’I..

Bahwa maksud dilakukan pemeriksaan adalah apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan Narkotika ?

                Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil sebagai berikut :

  1. BB-2571/2026/NOF  : Positif  Trihexyphenidyl
  2. BB-2572/2026/NOF  : Positif Trihexyphenidyl
  3. BB-2573/2026/NOF  : Positif Tramadol
  4. BB-2574/2026/NOF  : Positif Trihexyphenidyl
  5. BB-2575/2026/NOF  : Positif Tramadol

Bahwa dengan kesimpulan BB-2781/2026/NOF, BB-2786/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras /daftar G.

BB-2782/2026/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” , BB-2783/2026/NOF dan BB-2785/2026/NOF berupa tablet warna kunig berlgo “mf” serta BB-2784/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika Tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras.daftar G.

  • Bahwa obat Heximer dan obat Tramadol adalah termasuk sediaan farmasi berupa obat kesehatan, dan tergolong obat-obatan tertentu, dengan maksud obat keras yang sering disalahgunakan, obat yang bekerja di system susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaanya diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, Prosedur peredaran obat Heximaer dan obat Tramadol harus melalui fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek karena tergolong obat keras tertentu, tidak boleh diperjualbelikan selain di Apotek atau secara bebas, harus dengan resep dokter atau tidak boleh diperjualbelikan oleh perorangan.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan praktek kefarmasian tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang bwerwenang serta tidak memiliki kewenangan dan keahlian dibidang kefarmasian atau dibidang obat farmasi maupun dibidang kesehatan.

                           Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 jo. pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya