| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah seluas 744 M2 (tujuh ratus empat puluh empat meter persegi), sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 269 Desa/Kel. Pagerbarang, NIB : 11.35.05.08.00137, Surat Ukur Tgl. 25-06-2005 No. 136/Pagerbarang/2005, semula Nama Pemegang Hak TEGUH WALUYO bin RASWAD dan saat ini Nama Pemegang Hak DIAH KURNIAWANTI istri TEGUH WALUYO, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah milik WIWI HASTUTI binti RASWAD
Sebelah Timur : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Sungai
Sebelah Barat : Sungai
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 019/2014 Tanggal 20 Februari 2014 dan Akta Jual Beli Nomor 026/2014 Tanggal 13 Maret 2014, yang keduanya dibuat oleh dan di hadapan Tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan nama dalam sertipikat tersebut menjadi nama Penggugat dengan biaya yang timbul dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar mematuhi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDER
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |