Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA 1.Muhamad Untung Waluyo
2.Siti Susanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhamad Untung Waluyo
2Siti Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.704.745,00
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 17724/PK.BPR/III/2020 tertanggal 06 Maret 2020;
  3. Menyatakan sah menurut hukum sertipikat hak milik (SHM) nomor : 02194 dengan luas 111 m2 yang terletak di Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal  yang diletakkan atas nama Tergugat I;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi terhadap perjanjian kredit tersebut;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh hutang/kreditnya kepada penggugat sebesar Rp 77,704,745,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) sekaligus dan seketika dengan tanpa syarat saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap hari nya sebesar ; Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah demi hukum kepada Penggugat untuk memasang tuliskan “Tanah dan / atau Bangunan ini di Jaminkan di PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA / “Tanah dan / atau Bangunan dalam proses lelang dengan Nomor Jaminan : 02194” pada objek jaminan kredit.
  8. Bahwa agar gugatan tidak sia – sia / tidak illusioir, maka Penggugat mohon agar objek a qua dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag);
  9. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penyitaan terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I dengan dibantu oleh juru sita pengadilan dengan diikuti penjualan dimuka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I yaitu: SHM nomor : 02194, luas : 111 m2, yang terletak di Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, jika Tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban kreditnya sejumlah Rp 77,704,745,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) untuk mengembalikan uang kepada Penggugat, jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada Tergugat I;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap Wanprestasi ini terdiri dari Biaya Persidangan Perkara, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan Tergugat apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi putusan ini;; Atau,

Subsider

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak