Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 3328-LT-30112021-0011 yang semula “QEENARA GUNAWAN” lahir di Tegal, 31 Oktober 2020, diubah menjadi “YOLANDA GUNAWAN”, lahir di Tegal, 31 Oktober 2020;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
- Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
|