Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN Slw PT BPR BKK JATENG CABANG KAB.TEGAL 1.Rudi Usmanto
2.Susprikhatin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG CABANG KAB.TEGAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.ZahidinPT BPR BKK JATENG CABANG KAB.TEGAL
Tergugat
NoNama
1Rudi Usmanto
2Susprikhatin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.346.410,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;

3.    Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 03780 dengan luas 297 m2 yang terletak di Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal  yang diletakan  atas nama TERGUGAT I;

4.    Bahwa agar gugatan tidak sia–sia/ tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek aquo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) 

5.    Menghukum  PARA TERGUGAT  untuk  MEMBAYAR  kepada  PT  BPR  BKK    Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. 206.346.410,- (dua ratus enam juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang agunan dari PARA TERGUGAT.-

6.    Menyatakan  sah  PENGGUGAT  memasang   Papan  Tanda  bertuliskan  “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal“ pada lahan dengan SHM No. 03780 dengan luas 297 m2 yang terletak di Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Kab. Tegal yang dijaminkan kepada PENGGUGAT.

7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.

 

Atau   apabila   Pengadilan   berpendapat   lain   mohon   Putusan   yang   seadil-adilnya (EX Aequo et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak