| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI luas ± 1.835 M?2; yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara: Perumahan Slawi Kulon;
- Sebelah Selatan: Jln. Cendrawasih;
- Sebelah Barat: Rumah Bapak Sigin
- Sebelah Timur: Rumah Bapak Basik
- Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III batal demi hukum dengan segala akibatnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat IV batal demi hukum dengan segala akibatnya yang telah diletakan Hak Tanggungan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI luas ± 1.835 M?2; yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Perumahan Slawi Kulon
- Sebelah Selatan : Jln. Cendrawasih;
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Sigi
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Basik
Diserahkan kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan cukup dengan berita acara eksekusi dijadikan dasar untuk dapat merubah SHM atas nama Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mengubah nama atau pemilik yang ada pada SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI menjadi milik atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000.00. (lima milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWAT milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 100.000.00. (seratus ribu rupiah) apabila tidak melaksanakan segera isi putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng.
Atau :
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Slawi Cq. Yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |