Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Slw 1.NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH
2.Nimas Ayu Dianing Asih, SH
SAKHRONI BIN (ALM) AJARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 541 /M.3.43/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH
2Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKHRONI BIN (ALM) AJARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa  terdakwa SAKHRONI Bin (Alm) AJARI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Penambangan tanpa izin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan di lokasi penambangan milik terdakwa yang terletak di Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah sejak hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan  hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan cara melakukan pengambilan / pengerukan batu blondos yang kemudian oleh terdakwa dijual secara umum kepada sopir truk yang mau membeli dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per rit, dan uang hasil penjualan batu blondos tersebut diterima oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa sebagai pemilik dan pengelola kegiatan penambangan di Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dalam mengelola penambangan dibantu oleh sdr. Muhmad Luthfi Fadlurrohman sebagai ceker / pencatat ritase yang tugasnya mengatur keluar masuknya truk yang akan mengisi material dan mencatat ritase penjualan material dengan upah sebesar Rp 50.000,00 (lima pulh ribu rupiah) per hari, dan sdr. Wasrianto sebagai operator alat berat 1 (satu) unit excavator merk KOBELCO SK200 warna hijau tosca nomor identity YN 12-T1027 dengan upah sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari yang tugasnya mengupas tanah permukaan dan membuka tepi tebing pada lokasi penambangan selanjutnya mengambil batu diameter 50 cm dan 40 cm untuk dikumpulkan lalu diisikan pada truk yang antri, sedangkan batu besar diatas diameter 50 cm diserahkan pada penambangan manual untuk dibelah;
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk KOBELCO SK200 warna hijau tosca nomor identity YN 12-T1027 yang terdakwa sewa dari sdr. Sakirman dengan harga Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di lokasi penambangan yang terletak di Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, pada saat kegiatan penambangan masih berlangsung telah didatangi petugas dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap surat izin kegiatan penambangan di lokasi penambangan tersebut, ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat yang berkaitan dengan izin kegiatan penambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di lokasi penambangan yang terletak di Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah tersebut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Cabang Dinas ESDM Slamet Utara, Supriyadi, S.T. bahwa hasil penambangan yang berupa batu blondos (andesit) masuk golongan mineral batuan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya