| Petitum |
- Maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Slawi berkenan memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sisa kewajiban pokok sebesar Rp25.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp50.000.000,-;
- Mengabulkan permohonan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) atas harta kekayaan Para Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |