Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Slw Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H. RIFANDI ANDREAS RAHMAN anak dari ALEXANDER RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 550 /M.3.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFANDI ANDREAS RAHMAN anak dari ALEXANDER RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa RIFANDI ANDREAS RAHMAN Anak dari ALEXANDER RAHMAN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 00.20 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lainnya pada bulan Maret tahun 2024, Bertempat di sekitar lokasi SPBU Kalisapu ikut Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa RIFANDI ANDREAS RAHMAN Anak dari ALEXANDER RAHMAN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 00.20 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lainnya pada bulan Maret tahun 2024, Bertempat di sekitar lokasi SPBU Kalisapu ikut Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

 

  • Bahwa berawal terdakwa mendapatkan nomor whatshaap penjual tembakau gorilla atas nama SURYA (dalam Daftar Pencarian Orang) dari salah seorang teman terdakwa yang bernama Sdr. AMAR yang saat ini masih bekerja di kapal Taiwan nomor whatshaapnya adalah 0895414512365 selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di tempat kost terdakwa yang berada di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dengan menggunakan handphone merk Redmi Note 11 Pro, warna Biru , No IMEI 1 : 864451056428667, No IMEI 2 : 8644510564288675, No Simcard : 0886900076488  milik terdakwa lalu menghubungi dan chating ke nomor whatshaap SURYA untuk  pesan 1 (satu) paket tembakau gorilla dengan harga Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tangal 5 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib,  SURYA menghubungi dan chating terdakwa dengan memberikan nomor Rekening untuk terdakwa transfer sebagai pembayaran tembakau gorilla yang terdakwa pesan diatas dan dalam chatingan tersebut antara terdakwa dan Sdr. SURYA janjian ketemuan di dalam lokasi SPBU Kalisapu ikut Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal untuk penyerahan tembakau gorilla yang telah terdakwa beli;
  • Bahwa pada hari Rabu tangal 6 Maret 2024 sekira pukul 00.15 wib terdakwa bertemu dengan SURYA di SPBU Kalisapu lalu SURYA menyampaikan kepada terdakwa bahwa 1 (satu) paket tembakau gorilla yang terdakwa beli sudah di taruh oleh SURYA didalam tempat sampah yang berada didalam toilet SPBU Kalisapu yang kemudian SURYA meninggal lokasi SPBU Kalisapu sedangkan terdakwa berjalan menuju ke toilet yang mana saat terdakwa sedang berjalan tersebut SURYA kembali chating ke handphone terdakwa mengirim foto lokasi tempat sampah di mana 1 (satu) paket tembakau gorilla ditaruh hingga selanjutnya terdakwa menemukan lokasi tersebut dan dari dari dalam tempat sampah yang berada didalam toilet SPBU Kalisapu awalnya yang terdakwa ambil berupa bekas bungkus rokok merk ARES setelah terdakwa ambil bungkus rokok tersebut terdakwa buka dan benar isinya berupa 1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang kemudian terdakwa simpan di dalam saku depan jaket sweater warna hitam merk Three 2nd yang terdakwa pakai;
  • Bahwa selanjutnya ketika terdakwa hendak meninggalkan lokasi SPBU Kalisapu,  terdakwa didatangi oleh Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan saksi BAGUS IRAWAN Bin WASIYO yang adalah petugas Kepolisian dari Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah digeledah badan terdakwa ditemukan  barang berupa  1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan didalam bekas bungkus rokok merk ARES yang terdakwa simpan di dalam saku depan jaket sweater warna hitam merk Three 2nd yang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dihadapan terdakwa dan diketahui barang bukti tersebut adalah seberat bruto 4,98 (empat koma Sembilan puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 639/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 adalah benar mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 182 dalam peraturan Menkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

-------- Bahwa terdakwa RIFANDI ANDREAS RAHMAN Anak dari ALEXANDER RAHMAN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 00.20 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lainnya pada bulan Maret tahun 2024, Bertempat di sekitar lokasi SPBU Kalisapu ikut Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal terdakwa mendapatkan nomor whatshaap penjual tembakau gorilla atas nama SURYA (dalam Daftar Pencarian Orang) dari salah seorang teman terdakwa yang bernama Sdr. AMAR yang saat ini masih bekerja di kapal Taiwan nomor whatshaapnya adalah 0895414512365 selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di tempat kost terdakwa yang berada di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dengan menggunakan handphone merk Redmi Note 11 Pro, warna Biru , No IMEI 1 : 864451056428667, No IMEI 2 : 8644510564288675, No Simcard : 0886900076488  milik terdakwa lalu menghubungi dan chating ke nomor whatshaap SURYA untuk  pesan 1 (satu) paket tembakau gorilla dengan harga Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tangal 5 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib,  SURYA menghubungi dan chating terdakwa dengan memberikan nomor Rekening untuk terdakwa transfer sebagai pembayaran tembakau gorilla yang terdakwa pesan diatas dan dalam chatingan tersebut antara terdakwa dan Sdr. SURYA janjian ketemuan di dalam lokasi SPBU Kalisapu ikut Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal untuk penyerahan tembakau gorilla yang telah terdakwa beli;
  • Bahwa pada hari Rabu tangal 6 Maret 2024 sekira pukul 00.15 wib terdakwa bertemu dengan SURYA di SPBU Kalisapu lalu SURYA menyampaikan kepada terdakwa bahwa 1 (satu) paket tembakau gorilla yang terdakwa beli sudah di taruh oleh SURYA didalam tempat sampah yang berada didalam toilet SPBU Kalisapu yang kemudian SURYA meninggal lokasi SPBU Kalisapu sedangkan terdakwa berjalan menuju ke toilet yang mana saat terdakwa sedang berjalan tersebut SURYA kembali chating ke handphone terdakwa mengirim foto lokasi tempat sampah di mana 1 (satu) paket tembakau gorilla ditaruh hingga selanjutnya terdakwa menemukan lokasi tersebut dan dari dari dalam tempat sampah yang berada didalam toilet SPBU Kalisapu awalnya yang terdakwa ambil berupa bekas bungkus rokok merk ARES setelah terdakwa ambil bungkus rokok tersebut terdakwa buka dan benar isinya berupa 1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang kemudian terdakwa simpan di dalam saku depan jaket sweater warna hitam merk Three 2nd yang terdakwa pakai;
  • Bahwa selanjutnya ketika terdakwa hendak meninggalkan lokasi SPBU Kalisapu,  terdakwa didatangi oleh Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan saksi BAGUS IRAWAN Bin WASIYO yang adalah petugas Kepolisian dari Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah digeledah badan terdakwa ditemukan  barang berupa  1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan didalam bekas bungkus rokok merk ARES yang terdakwa simpan di dalam saku depan jaket sweater warna hitam merk Three 2nd yang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dihadapan terdakwa dan diketahui barang bukti tersebut adalah seberat bruto 4,98 (empat koma Sembilan puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 639/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 adalah benar mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 182 dalam peraturan Menkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengusai narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau gorila adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a  UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya